Berita Semarang

Warga Kradenan Lama Semarang Pasang Spanduk Minta Bantuan Presiden, Terganjal Bikin Sertifikat Tanah

Warga  Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang pasang spanduk meminta bantuan Presiden.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Warga Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang pasang spanduk meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga  Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang pasang spanduk meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah.

Hal ini dikarenakan warga beberapa kali ditolak  penerbitan  sertifikat tanah setiap pendaftaran PTSL.

Ketua RT 12, Hariyanto mengatakan warga meminta kepada Presiden untuk mensertifikatkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini dikarenakan warga ditolak untuk diterbitkan tanahnya karena bersengketa dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

Baca juga: Banjir Bandang Bagai Tsunami di Bulumanis Kidul Pati, Rumah Frengki Terseret Arus hingag Lenyap

Baca juga: Hujan Deras Semalam Rendam Pati dengan Banjir, Air di Rumah Windi sampai Setinggi Paha

Baca juga: Sempat Senggolan, Pesepeda Onthel Kabur setelah Terlibat Kecelakaan Maut Tewasnya Gadis Semarang

"Status tanah di sini kami tempati berstatus letter c dan tercantum di dalam warkah desa. Kami pun membayar PBB. Tapi kenapa setelah ditempati, warga tidak bisa mensertifikatkan," tutur dia saat ditemui TribunMuria.com, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Suryadi dan telah ditempati sejak tahun 1978 dengan dasar surat letter c. Hingga saat ini jumlah warga yang menempati di wilayah tersebut berjumlah 52 Kepala Keluarga (KK).

"Anehnya tanah yang diklaim milik Dinas Pendidikan telah keluar sertifikat tanah. Namun sertifikat itu bukan atas nama Dinas Pendidikan Provinsi Jateng melainkan nama perorangan," ujarnya.

Dikatakannya, warga telah mengecek sertifikat tanah aset milik Dinas Pendidikan di kelurahan. Namun dasar yang dijadikan sertifikat bukanlah Letter C atas nama yang menempati lahan di pemukiman tersebut.

"C Desa menjadi dasar sertifikat bukan atas nama Suryadi, tetapi atas nama Kliwon. Luasan tanah yang tertulis berbeda di letter C atas nama Kliwon luasan 800 meter persegi. Sementara di sertifikat luas tanah 55 ribu  meter persegi. Itu pun tidak ada denah bidang di sertifikat tersebut," jelasnya.

Ia menuturkan kejadian tersebut membuat warga tidak bisa mengajukan PTSL sejak tahun 2019. Pihaknya telah melakukan mediasi dengan Sekda Provinsi Jateng dan bagian aset Provinsi Jateng tetapi belum membuahkan hasil.

"Kami juga telah mediasi ke BPN Kota Semarang juga belum ada hasil. Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu kami mensertifikatkan aset kami. Begitu juga Bapak Ganjar Pranowo untuk membantu mensertifikatkan," tandasnya.

Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmat menuturkan fungsi PTSL adalah mendaftarkan bidang tanah di seluruh kelurahan.

Kemudian diterbitkan sertifikat untuk tanah-tanah yang memenuhi persyaratan.

"Jika tidak bisa diterbitkan sertifikat hanya sekedar dilakukan pengukuran. Untuk bidang-bidang tanah yang telah bersertifikat tetapi datanya belum valid dilakukan validasi perbaikan data," ujarnya.

Menurutnya, apabila dilakukan inventarisasi dan diidentifikasi ternyata bidang tanah terdapat sertifikat sebelumnya bisa dikatakan tanah itu sengketa dan harus diselesaikan. Namun begitu tanah tersebut harus tetap didaftarkan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved