Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita Truk Pengangkut Pupuk Bermuatan Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk pengangkut pupuk yang digunakan untuk sarana membawa rokok ilegal
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk pengangkut pupuk yang digunakan untuk sarana membawa rokok ilegal, Kamis (7/7/2022) kemarin.
Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 930,2 juta berhasil diamankan petugas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan sedikitnya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632,2 juta.
"Penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal," ujarnya, kepada TribunMuria.com, dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Anak Kiai Jombang Kini Menghuni Rutan Medaeng Surabaya, Begini Kondisinya
Baca juga: Modus Pria Bermobil di Jepara Curi Kotal Amal Masjid: Mandi & Salat Dhuha Dulu sebelum Beraksi
Baca juga: Viral, Video Aspal di Kudus seperti Remahan Kue Kering, Mudah Dikeruk Pakai Tangan, Faktanya?
Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Extra Bold dan lima karton rokok merek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
"Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk," ujar dia.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Kini Menghuni Rutan Medaeng Surabaya, Begini Kondisinya
Baca juga: Viral, Video Aspal di Kudus seperti Remahan Kue Kering, Mudah Dikeruk Pakai Tangan, Faktanya?
Baca juga: Jelang Idul Adha, 74 Kambing Milik Peternak di Desa Gedongsari Blora Habis Terjual
Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok .
"Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang," jelas dia. (*)