Berita Jepara

Rencana Perluasan Kawasan Peruntukan Industri di Jepara, Pemkab Terima Saran Kementerian ATR/BPN

Rencana perluasan KPI ini juga sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/YUNAN SETIAWAN
Pabrik PT Hwaseung Indonesia yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (6/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Perluasan Kawasan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara, telah mendapat sorotan sejumlah pihak.

PCNU Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan dan penolakan atas rencana tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Pimpinan Daerah Muhammdiyah Kabupaten Jepara.

Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Agus Sulistyono menerangkan pihaknya sudah delapan kali rapat dengan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2042.

Dalam Pasal 38 ranperda tersebut berisi penjelasan sembilan kecamatan yang bakal menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). 9 kecamatan itu memiliki luas sekira 2.517 hektare.

Luas itu mencakup Kecamatan Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Mlonggo, dan Pecangaan.

Baca juga: Masa Libur Sekolah, Objek Wisata Havana Hills Cilacap Ramai, Jadi Pilihan Anak Muda Buat Bersantai

Baca juga: 12 Warga Binaan Rutan Banyumas Khatmil Quran Bersama, Keluarga Ikut Menyaksikan via Zoom

Saat pembahasan di rapat, Pemkab Jepara menyodorkan Kecamatan Kalinyamatan, Mayong, Pecangaan, Batealit, Jepara, Mlonggo, dan Bangsri, sebagai perluasan KPI.

Namun anggota pansus meminta setiap kecamatan menjadi KPI.

“Masing-masing anggota pansus mengusulkan. Dengan jumlah luasan beda-beda,” kata Agus kepada tribunmuria.com, Rabu (6/7/2022).

Rencana perluasan KPI ini juga sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, pada 11-13 April 2022 lalu.

Dikatakan Agus, Kementerian ATR/BPN tidak menyarankan perluasan KPI di setiap kecamatan.

Karena dikhawatirkan daya tampung dan daya dukung industri tidak memenuhi.

Selain itu juga, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus dipedomani dalam rangka untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional.

Pemkab Jepara juga diharapkan dapat menyiapkan lahan sawah pengganti yang kondisi eksistingnya berupa sawah untuk diverifikasi Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Diduga Kena Serangan Jantung, Pencari Ikan di Tunjungrejo Pati Ditemukan Tewas di Tepi Sungai

Baca juga: Leg Pertama Semifinal Piala Presiden 2022 PSIS Semarang Vs Arema Fc, Panpel Siapkan 18 Ribu Tiket

Menurut Agus, masukan tersebut nantinya menjadi pertimbangan pembasan ranperda.

Sebelumnya diberitakan, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara akan diperluas. Perluasan tersebut untuk menampung industri berskala besar.

DPRD Kabupaten Jepara menginginkan KPI tidak hanya di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, dan Pecangaan. Tetapi menyeluruh di kecamatan di Jepara.

Sebelumnya tiga kecamatan tersebut memang menjadi lokasi industri besar.

Kini lokasi industri besar itu akan ditambah di enam kecamatan. Dengan demikian nantinya ada 9 kecamatan yang menjadi KPI.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024, di Pasal 38 dijelaskan 9 kecamatan itu terdiri Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, Batealit, Bangsri, Kembang, Mlonggo, Keling, Jepara. Luas wilayah KPI di 9 kecamatan 2.517 hektar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Agus Sutisna, menerangkan anggota pansus mengusulkan tambahan perluasan KPI. Usulan itu didasarkan pada daerah pemilihan masing-masing.

“Mereka (anggota pansus) merasa kenapa sih harus Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong saja yang maju menjadi wilayah industri. Kami juga pingin ada manfaat dari pembangunan industri. Seandainya nanti ada investor,” ujar Agus kepada tribunmuria.com, Selasa (6/7/2022).

Kendati demikian, menurut Agus wilayah yang masuk KPI belum tentu ada investornya. Tetapi bisa menjadi payung hukum bagi industri yang sudah berjalan.

Dia mengungkapkan, industri-industri saat ini hanya memiliki payung hukum kawasan ekonomi strategis. Itu termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031. Dalam Perda itu tidak ada aturan yang mengatur KPI, hanya ada kawasan ekonomi strategis.

“Makannya liar. Masuk ke desa-desa itu. Tidak mungkin kita biarkan industri ini liar terus,” imbuhnya.

Selain untuk kepastian hukum, Agus mengungkapkan perluasan KPI itu juga untuk pemerataan ekonomi di Kabupaten Jepara.

PCNU dan PD Muhammdiyah Jepara Keberatan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Kabupaten Jepara kompak satu suara menolak rencana pemekaran kawasan peruntukan Industri.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024, 9 kecamatan diproyeksikan menjadi kawasan peruntukan industri. Hal itu termaktub dalam Pasal 38. 9 kecamatan itu terdiri: Kecamatab Bangsri, Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, dan Kecamatan Pecangaan. 9 kecamatan itu memiliki luas wilayah sekira 2.517 hektar.

Atas rancangan ini, Ketua PCNU Kabupaten Jepara KH Charis Rohman menyatakan keberatan dan menolak ekspansi zonasi industri dari yang semula 3 kecamatan menjadi 9 titik kecamatan.

"Menurut PCNU akan semakin menambah dampak sosial yang masif," kata dia, Senin (4/7/2022).

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menertibkan dan meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada. Selain itu juga karyawan pabrik perlu pembinaan dalam etika berumahtangga.

Pihaknya mengapresiasi pembahasan tata ruang di Jepara. Namun saat proses pembahasan harus itu disertai kajian mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada.

Dia juga menyesalkan pihaknya dan Muhammadiyah tidak diundang dalam publik hearing (dengar pendapat) pembahasan Ranperda RTRW pada bulan kemarin.

Senada, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara Fachrurrozi menilai rencana 9 kecamatan menjadi kawasan industri akan menambah kekhawatiran kepada masyarakat.

"Dengan mempertimbangkan dampak  yang ada, perusahaan-perusahaan di sekitar Mayong, Sengonbugel, Pelang dan sekitarnya sangat berbeda kondisi di lapangan dengan hasil rekomendasi kajian analisis dampak lingkungan," bebernya.

Menurutnya, pembangunan pabrik-pabrik tersebut telah mengurangi resapan air dan menyebabkan banjir. Hal itu akan memperparah kondisi resapan di Desa Paren, Kecamatan Mayong, dan Desa Batukali di Kecamatan Kalinyamatan.

"Pengalaman pahit kami di Sengonbugel, banjir tengah malam di musim penghujan kemarin sudah tiga kali mengusik kenyamanan istirahat kami. Tidak hanya paket kiriman air over debit dari proyek pembangunan pabrik, tetapi lumpur menghiasi dan mendominasi rumah dan sekitar kami," cerita Rozi.

Kejadian itu baru dialami warga sejak berdirinya pabrik. Pasalnya, sudut elevasi dengan struktur tanah yang gembur rawan terbawa air saat debit air tinggi.

Baca juga: Pasar Rakyat Grebeg Besar Demak Tercoreng Juru Parkir, Warga Mengeluh Bayar Parkir Rp 5.000-10.000

Baca juga: Diana Ria Enterprise Klarifikasi Video Viral Pria Jatuh dari Wahana Kora-kora, Begini Kejadiannya

Untuk itu, Rozi meminta Pemkab Jepara mempertimbangkan lagi perluasan daerah industri di Kabupaten Jepara. Selain itu, dia juga meminta perusahan yang belum melaksanakan CSR kepada warga sekitar perusahaan harus diperhatikan.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved