Penyelewengan Dana ACT

Kontroversi ACT, Bos Hidup Mewah, Diduga Danai Jaringan Teroris hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Kontroversi ACT: Bos Hidup Mewah, Diduga Danai Jaringan Teroris hingga Izinnya Dicabut Kemensos kemensos cabut izin act

Dok ACT
Ilustrasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) - Kemensos cabut izin PUB Yayasan ACT, lantaran lembaga pengepul dana umat tersebut diduga menyelewengkan dana yang terkumpul, serta diduga terlibat dalam pendanaan jaringan terorisme. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kontroversi pengepul dana umat untuk kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih mewarnai diskursus publik belakangan ini.

Mulai dari jajaran bos ACT yang hidup mewah, dengan gelimang gaji ratusan juta rupiah per bulan, diduga mendanai jaringan terorisme, hingga akhirnya kini izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Polisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Diselidiki Bareskrim hingga Disebut Penyimpangan Sangat Zalim

Baca juga: ACT Tegal Salurkan THR Sepeda Motor untuk Dai Prasejahtera

Baca juga: LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme di Masa Lalu, Ganjar: Terima Kasih, Ini Jarang Orang Tahu

Kemensos Cabut izin PUB ACT

Dilansir kontan.co.id, Kementerian Sosial mencabut ijin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin PUB milik ACT  terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

 Pencabutan izin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resmi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved