Bisnis dan Keuangan

Daftar Penerima BBM Bersubsidi Melalui Link Ini, Khusus Mobil Mulai Hari Ini hingga 30 Juli 2022

Pendaftaran Penerima BBM Bersubsidi Melalui Link Ini, Dimulai Hari Ini hingga 30 Juli 2022 khusus mobil pendaftaran bbm bersubsidi khusus mobil

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pertamina
Ilustrasi petugas SPBU mengisikan BBM ke dalam tangki mobil 

"Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut."

"Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang  berhak,” ungkap Irto.

Menurutnya, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Dalam memastikan subsidi energi ini, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No: 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. 

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran."

"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto. 

Irto lebih lanjut memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati 
subsidi energi. 

"Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tukasnya. (idy)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved