Berita Semarang
Marak Korban Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng, OJK Terima Aduan, Terbanyak dari Semarang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY mencatat maraknya masyarakat Jawa Tengah yang menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY mencatat maraknya masyarakat Jawa Tengah yang menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyebutkan, dari data layanan dan kontak OJK sejak Januari - Juni 2022, OJK menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jawa Tengah.
"Kota Semarang menjadi yang terbanyak laporan pengaduan, yaitu 798 pengaduan (14,23 persen), diikuti Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen)," jelas Aman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Mantan Napi Terorisme Berlatih Mengolah Menu Ikan, Bekal Wirausaha untuk Ekonomi Keluarga
Baca juga: Tak Ada Lagi Tulisan Nama Holywings di Kota Lama, Pemkot Semarang Ikut Menutup Usaha Itu?
Baca juga: Eksekusi Rumah Dinas Polda Jateng Jalan Erlangga Tengah IV, Dari Pagar hingga Kusen Kondisi Rusak
Selain itu, pengaduan investasi dan pinjol ilegal juga masuk melalui website Lapor Gub! yaitu sebanyak 27 pengaduan.
Lapor Gub! merupakan portal laporan pengaduan online seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Pengaduan yang diterima melalui di Lapor Gub yang berkaitan dengan investasi ilegal juga menjadi bagian yang ditangani satgas waspada investasi Jawa Tengah.
Fenomena maraknya penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan tersebut, juga disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait informasi-informasi mengenai investasi ilegal.
"Ini tugas kita bersama bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi/pinjol ilegal, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama," lanjut Aman.
Ia menjelaskan, edukasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk diantaranya edukasi secara face to face, memanfaatkan media massa dan media sosial secara masif, serta menggunakan sarana komunikasi baik dalam bentuk blast whatsapp dan sms.
Di sisi lain Aman memaparkan, OJK terus memperkuat sinergi Anggota Satgas Waspada Investasi untuk melawan masifnya penawaran investasi illegal yang berpotensi merugikan masyarakat khususnya di Jawa Tengah melalui inisiasi gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal.
"OJK terus mendorong sinergi seluruh Anggota Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah agar berperan aktif dalam melakukan edukasi dan bersinergi melalui gerakan jateng lawan investasi ilegal yang masif dan menyeluruh di Jawa Tengah yang nantinya akan diluncurkan pada semester II tahun ini.
Baca juga: Wabup Heri Lepas Keberangkatan 140 Calon Jemaah Haji Temanggung: Semoga Lancar dan Mabrur
Baca juga: Gandeng BSSN dalam Digitalisasi Holistik, PLN Memperkuat Keamanan Siber Pelayanan Ketenagalistrikan
Baca juga: Disdik Blora Gelar FLS2N Tingkat Kabupaten, Rofiq: Mewadahi Bakat, Minat, dan Kreativitas Siswa
Dengan gerakan yang masif tersebut, diharapkan pula masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk-produk keuangan salah satunya investasi pada industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya diharapkan dapat terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah," tukasnya. (*)