Berita Semarang
Tak Ada Lagi Tulisan Nama Holywings di Kota Lama, Pemkot Semarang Ikut Menutup Usaha Itu?
Pengamatan TribunMuria.com, papan bertuliskan Holywings yang berlokasi di Jl Cendrawasih, kawasan Kota Lama, sudah tak terlihat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Holywings Semarang dikabarkan menutup operasional bisnis mereka?
Pengamatan TribunMuria.com, papan bertuliskan Holywings yang berlokasi di Jl Cendrawasih, kawasan Kota Lama, sudah tak terlihat.
Kemungkinan tulisan Holywings tersebut sudah dilepas baru-baru ini seiring penutupan jaringan tempat hiburan itu di beberapa kota.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi merespons isu tersebut.
Baca juga: Eksekusi Rumah Dinas Polda Jateng Jalan Erlangga Tengah IV, Dari Pagar hingga Kusen Kondisi Rusak
Baca juga: Mantan Napi Terorisme Berlatih Mengolah Menu Ikan, Bekal Wirausaha untuk Ekonomi Keluarga
Baca juga: Proses PPDB SMA-SMK Negeri Berlangsung, Masuk 500 Aduan dari Masyarakat, Paling Banyak Soal Zonasi
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil kebijakan apapun terkait operasional Holywings.
"Ada yang bilang Holywings Semarang sudah tutup, tapi saya tanya teman-teman di (bagian) perizinan, tidak ada kebijakan apapun," ucap Hendi, sapaannya, Rabu (29/6/2022).
Hendi memaparkan, sejauh ini tempat hiburan di Semarang tidak menunjukan adanya pelanggaran aturan, termasuk Holywings.
"Saya tidak lihat di Semarang. Sampai sejauh ini belum lihat (pelanggaran). Mari cek bersama apa yang terjadi," katanya.
Pihaknya menekankan akan berlaku tegas jika ditemukan pelanggaran di tempat hiburan.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Semarang secara tegas menutup operasional beberapa tempat hiburan karena melanggar aturan.
Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, Pemerintah Kota Semarang akan tetap memberikan sanksi sesuai prosedur dengan memberikan peringatan hingga tiga kali.
Baca juga: Gandeng BSSN dalam Digitalisasi Holistik, PLN Memperkuat Keamanan Siber Pelayanan Ketenagalistrikan
Baca juga: BPJS Kesehatan Kudus Jalin Kerja Sama dengan 5 Merchant Ini, Pemilik Kartu JKN-KIS Dapat Diskon
Baca juga: Wabup Heri Lepas Keberangkatan 140 Calon Jemaah Haji Temanggung: Semoga Lancar dan Mabrur
"Tempat hiburan di Semarang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka ada step, melakukan peringatan SP 1 2 3. Dablek tutup," tandasnya.
Hendi mengajak warganya untuk bersama-sama mengawasi dan meminta segera lapor jika menemukan adanya pelanggaran di tempat hiburan. (*)