Berita Jateng
Khawatir Makan Daging Kurban saat PMK Melanda, Perhatikan Cara Aman Mengolahnya
Menjelang perayaan Iduladha dengan berkurban hewan seperti sapi, kerbau, kambing dan domba saat PMK perlu diperhatikan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Menjelang perayaan Iduladha dengan berkurban hewan seperti sapi, kerbau, kambing dan domba saat ada wabah PMK, maka perlu waspada.
Meskipun telah muncul fatwa MUI yang memperbolehkan berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) namun dalam pengolahannya perlu diperhatikan.
Terlebih pada bagian tertentu pada hewan kurban yang terjangkit PMK.
Hal itu, dikatakan oleh Dyah Purwatiningsih, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpan Demak, Senin (27/6/2022) usai melakukan vaksinasi PMK untuk sapi betina di Desa Sidorejo, Karangawen Demak.
Baca juga: Bikin Penasaran, Ada Bunker Tua di Halaman Rumah Era Kolonial di Jalan MT Haryono Semarang
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Jemput Bola Rekam e-KTP ke SMA
Baca juga: Buka Lapak Hewan Kurban saat Wabah PMK, Tim Gabungan Pemkot Temukan Pedagang Tak Kantongi Izin
"Kalau yang terkena PMK itu, alternatifnya pengobatan dulu. Kalau itu bisa sembuh akan dipelihara lebih lanjut," urainya.
Namun apabila kesakitan hewan sekitar 70 persen, maka boleh disembelih paksa.
Hanya saja, ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk dikonsumsi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau sebaiknya pemotongan kurban di rumah potong hewan (RPH).
"Untuk konsumsi dan pemotongannya sebaiknya di RPH. Di sana ada pengawasan, mulai dari proses pemotongan atau setelah pemotongan maka perlu didampingi," katanya.
Namun apabila dilakukan di rumah atau lingkungan masyarakat. Ada yang perlu diperhatikan.
"Kalau bagian hewan, daging itu aman dikonsumsi hanya saja, pada bagian mulut, jeroan dan kaki sebaiknya tidak dikonsumsi," imbaunya.
Saran tersebut ia berikan apabila masyarakat ragu dan takut untuk mengkonsumsinya.
Sementara itu, drh Siswani, dari Balai Besar Veteriner Maros Kementerian Pertanian menambahkan ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengolah hewan kurban yang terjangkit PMK.
"Yang pasti, bagian lukanya dihilangkan karena tidak untuk konsumsi. Yang diambil dagingnya seperti yang disampaikan tadi," jelasnya.
Baca juga: Wabup Pati Saiful Arifin Dapat Penghargaan dari BNN Provinsi Jateng: Say No to Narkoba
Baca juga: RSUD Kartini Jepara Skorsing Terduga Oknum Perawat Cabul, Edy: Tak Layani Pasien Secara Langsung
Baca juga: Pemerintah Kota Pekalongan Buat Inovasi Olah Sampah untuk Budidaya Maggot
Namun untuk jeroannya, masih bisa dikonsumsi asalkan dimasak setelah 30 menit.
"Usai dipotong, jeroannya langsung direndam dan direbus 30menit baru dibersihkan. Karena dalam jeroan itu banyak virus," ucapnya.
Perebusan dilakukan untuk membunuh virus pada jeroan hewan.
"Perebusan harus dilakukan pada suhu 100 derajat. Itu insyaallah aman untuk dikonsumsi," terangnya. (*)