Berita Semarang
Buka Lapak Hewan Kurban saat Wabah PMK, Tim Gabungan Pemkot Temukan Pedagang Tak Kantongi Izin
Sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Semarang belum mengantongi izin pendirian lapak serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Sejumlah sapi pada lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, Senin (27/6/2022).
Pedagang kambing di wilayah Ngaliyan, Suroto juga mengaku belum mengantongi surat izin pendirian lapak serta SKKH.
Dengan adanya tinjauan dari Pemerintah Kota Semarang, dia jadi mengetahui cara pengurusan izin.
Dia pun akan segera mengurus perizinan tersebut meski saat ini semua kambing yang ia jual dalam kondisi sehat.
"Ada 20 ekor. Kondisinya sehat. Ini kambing lokalan, dari Boja. Pelihara dari kecil," ucapnya. (*)
Berita Terkait