Berita Semarang

Kesal Aliran Air Rumahnya Diputus, Pria di Pringapus Kabupaten Semarang Ini Aniaya Tetangganya

Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MM (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polres Semarang
Polisi memeriksa warga Pringapus Kab Semarang pelaku penganiayaan, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Semarang, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KAB SEMARANG - Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MM (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/6/2022) silam.

Pelaku tersebut menganiaya tetangganya lantaran kesal aliran air rumahnya diputus.

Korban, DS (43), mengalami luka pada pundak lantaran dipukul menggunakan batu, luka juga ditemui di kepala, tangan dan jarinya.

Baca juga: Gerindra Kota Semarang Komitmen Rutin Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

Baca juga: Terbang Paling Lama dan Landing Tepat Target, Ratusan Burung Macaw Unjuk Kebolehan di Kendal

Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3/2022) lalu, di mana pihak Kepolisian menerima laporan dari korban.

“Pelaku datang ke rumah ketua RT setempat sambil mengacungkan parang yang dibawanya.
Korban yang juga berada di sana diminta lari oleh ketua RT.
Kemudian warga lain berusaha menangkap pelaku dan mengamankan parang miliknya, namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban,” ungkapnya kepada TribunMuria.com, Sabtu (18/6/2022) kemarin.

Meskipun parang telah diamankan warga, lanjut AKP Agil, pelaku melepaskan diri dan tetap mengejar korban sambil mengambil batu.

Baca juga: Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, SPBU Matahari Kudus Kena Sanksi Pertamina

Baca juga: Pesan Jokowi ke Relawan Plat K Jelang Hadapi Pilpres 2024: Jangan Grusa-grusu

"Saat lari korban terjatuh kemudian pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali kali hinggal jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved