Berita Jateng

Hari ke Empat Operasi Patuh Candi, Polres Sukoharjo Tindak 388 Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 242 pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas tidak mengenakan helm SNI.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polres Sukoharjo
Anggota Polres Sukoharjo saat melakukan monitor melalui komputer pelanggaran lalu lintas dari ETLE Mobile, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 242 pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari ke empat Operasi Patuh Candi 2022 melalui ETLE Mobile, Kamis (16/6/2022).

Selain penggunaan helm SNI, Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalu lintas kasat mata knalpot tidak standar dan pelanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaraan. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penggunaan helm SNI sangatlah penting. Mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. 

Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga sangat  berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Pengakuan Erni yang Pergi dari Rumah di Simongan Semarang, Ada Sosok Besar yang Menggandengnya

Baca juga: Tim Pemandu Haji Terbatas, Wali Kota Semarang Hendi Ingatkan Jemaah untuk Saling Bantu

Baca juga: Brimob Gadungan Asal Demak Bawa Kabur Mobil ASN Janda saat Korban di Salat Masjid Menara Kudus


Hal yang sama juga pada penggunaan knalpot tidak standar di mana dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara, serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 


"Maka dari itu di sini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas," ucap Wahyu.


Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.


Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu lintas dengan jumlah 26 pelanggar melalui ETLE Mobile. 


“Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke empat  ini mencapai sebanyak 388 pelanggaran. Hasil penindakan tersebut juga mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Candi Tahun 2021 dikarenakan saat itu Pandemi Covid 19," terangnya.


Sebagai informasi, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. 


Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut, Polres Sukoharjo menurunkan sebanyak 154 personel gabungan.


Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. 


Dalam Operasi Patuh Candi ini Polres Sukoharjo akan mentikberatkan tindakan persuasif, edukatif, dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved