Berita Semarang

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalan Kaligawe Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pelaku tabrak lari di Kawasan Industri Terboyo Jalan Kaligawe ditetapkan sebagai tersangka Satlantas Polrestabes Semarang.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengemudi truk pelaku tabrak lari, Wiliam Susilo dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (13/6/20220). Pelaku ditetapkan tersangka karena melarikan diri saat menabrak pengendara motor Kawasan Industri Terboyo Jalan Kaligawe. 

Tersangka tertabrak saat sedang membawa barang dagangan.

"Jadi korban ditabrak pelaku searah," tutur dia.

Ia menuturkan hasil penyelidikan kaca depan truk yang dikendarai tersangka dalam kondisi pecah. Kaca tersebut pecah saat masih berada di Jakarta.

"Kacanya tersebut dalam kondisi di lakban. Truk itu memuat popok bayi," ujarnya.

Baca juga: Relawan Erick Thohir atau Jaket Presiden 2024 Deklarasi Dukungan di Brebes 

Baca juga: Wali Kota Aaf Ingatkan Warga Pekalongan Tuntaskan Vaksinasi Booster untuk Cegah Covid-19

Kondisi Prima
Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menuturkan truk yang dikendarai tersangka dalam keadaan prima. Tidak ada permasalahan teknis sedikit pada truk yang dikendarai pelaku.

"Pelaku mengakui menabrak sesuatu disamping truk. Dia berhenti melanjutkan lagi perjalanan. Diteriakin dan anggota Polsek Genuk melakukan pengejaran dan ditemukan tersangka berada di Polsek Pasar Sayung," imbuhnya.

Sigit menuturkan korban meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 05.00 pagi saat perawatan di rumah Sakit.

Saat ini barang bukti truk yang dikendarai tersangka telah diamankan di kantor Satlantas Semarang Barat. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved