Berita Jateng

Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Ormas Khilafatul Muslim di Kabupaten Pekalongan

Kesbangpol Kabupaten Pekalongan mengecek belum terdeteksi adanya pergerakan organisasi keagamaan Khilafatul Muslimin.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memaparkan penetapan tersangka konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho menyebut, di wilayahnya belum terdeteksi adanya pergerakan organisasi keagamaan Khilafatul Muslimin yang akan mengubah idiologi negara.

"Berdasarkan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, Khilafatul Muslimin sampai hari ini di Kabupaten Pekalongan belum ada," kata Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho saat dihubungi TribunMuria.com, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Besok Laga Pembuka Piala Presiden 2022, Laskar Sambernyawa akan Hadapi Super Elang Jawa

Baca juga: Polisi Tetapkan AJ Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Tersangka

Selain itu juga, sampai dengan sekarang ini belum ada organisasi terlarang yang berkembang atau aktif di Kota Santri.

"Jadi kalau ada yang diduga, pasti akan langsung dicek untuk kepastiannya," imbuhnya.

Haryanto mengungkapkan, sebagai upaya deteksi dini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Polres Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama.

"Tidak hanya itu, kami juga akan mengumpulkan ormas-ormas se Kabupaten Pekalongan tujuannya untuk mencegah dan deteksi dini agar ormas khilafatul muslimin tidak masuk ke Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Janda Tua Semarang Terbakar, Pemilik Rumah Hendak Nekat Terobos Api

Baca juga: 48 Siswa Lolos Kelas Khusus Olahraga, Akan Dipusatkan di SMPN 3 Semarang

Haryanto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tidak mengikuti kajian Islam yang tidak NKRI, tidak berlandaskan Pancasila, dan undang-undang 1945.

"Berdasarkan data ada sekitar 76 SK ormas yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, serta 3 ormas 3 ber-SKT Kemendagri di Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved