Berita Jateng

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, PGRI Jateng: Tak Ada Guru Honorer, Siapa yang akan Mengajar?

Status Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, PGRI Jateng: Tak Ada Guru Honorer, Siapa yang akan Mengajar?

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Mamdukh Adi P
Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan batas waktu untuk menyelesaikan status kepegawaian hingga November 2023 kepada pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Tenaga honorer yang dimaksud termasuk guru.

Namun demikian, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah khawatir status kepegawaian tersebut tidak bisa segera diimplementasikan pemerintah daerah.

Baca juga: Ratusan Kursi Kepala Sekolah Dijabat Plt, PGRI Jateng Kritik Adanya Kebijakan yang Tak Sinkron

Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi mengatakan, guru honorer merupakan persoalan lama tapi pemerintah tak kunjung bisa menyelesaikannya.

"Saya menilai perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah."

"Sebab, pemerintah daerah hanya akan diberikan tenggat waktu hingga November 2023 untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK atau PNS," terangnya Rabu (8/5/2022).

Muhdi menilai masih ada beberapa daerah yang tidak melakukan permintaan formasi kepada pusat yang sesuai dengan kebutuhan guru.

"Jika dilihat dari data masih ada daerah yang formasinya hanya 10 persen dari kebutuhan."

"Ini kalau tidak segera diselesaikan bisa kacau."

"Kalau tidak ada guru honorer lagi, siapa yang akan mengajar siswa di sekolah," tegas Muhdi.

Pihaknya khawatir kepada daerah yang persentase permintaan formasi guru dan tenaga kependidikan sedikit tidak akan tercapai hingga 2023.

"Guru honorer itu sangat dibutuhkan oleh sekolah."

"Kalau kemudian dihentikan siapa yang akan mengajar?"

"Guru honorer itu jumlahnya lebih besar dari guru PNS," ujarnya.

PGRI Jawa Tengah meminta kepada pemerintah pusat apabila ingin menegakkan aturan tersebut, untuk memastikan pemerintah daerah sudah memenuhi kebutuhan guru untuk diangkat jadi PPPK maupun PNS.

"Daerah yang formasinya masih terisi 10 persen segera kejar."

"Kan bisa mengajukan perubahan. Masih ada waktu."

"Pemerintah pusat juga harus segera mengumumkan formasi PPPK untuk tenaga kependidikan.

"Kalau itu tidak terpenuhi pemerintah tidak bertanggung jawab menyediakan kebutuhan dasar pendidikan," bebernya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, formasi guru honorer dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah masih di atas 50 persen.

Meskipun sudah ada beberapa daerah yang capaian formasinya hampir 100 persen.

"Temanggung, Cilacap, Kota Semarang, Brebes, dan Wonogiri itu bagus."

"Daerah yang belum bisa memenuhi formasi guru belajarlah dari daerah lain."

"Tidak perlu bolak balik Jakarta."

"Guru honorer dan tenaga kependidikan itu sama-sama penting," tandasnya.(*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved