Berita Nasional

KPK Sebut 688 Kades & Perangkat Desa Tersangkut Korupsi, 1 Desa di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi

KPK Sebut 688 Kades & Perangkat Desa Tersangkut Korupsi, 1 Desa di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bersalaman dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, di sela-sela pencanangan 10 desa pionir antikorupsi di Indonesia, di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022). Desa Banyubiru, di Kabupaten Semarang, Jateng, merupakan 1 di antara 10 desa yang jadi pionir antikorupsi di Indonesia. 

Ternyata dari anggaran itu, ada juga penyelewengan yang terjadi.

"Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan."

"Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," kata dia.

Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa.

Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, namun pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.

"Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi."

"Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK melaunching percontohan desa antikorupsi di Gowa Sulawesi Selatan.

10 desa dipilih sebagai pionir desa antikorupsi, yakni:

  1. Desa Banyu Biru Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
  2. Desa Kamang Hilia, Agam, Sumatera Barat
  3. Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Lampung
  4. Desa Cibiru Wetan di Bandung Jabar
  5. Desa Sukojati Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur
  6. Desa Kutuh Kabupaten Badung, Bali
  7. Desa Kumbang di Lombok NTB
  8. Desa Detusuko Barat, Kabupaten Ende, NTT
  9. Desa Mungguk, di Kalimantan Barat, dan
  10. Desa Pakatto Gowa Sulsel. (*)
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved