Berita Semarang
Dirlantas Polda Jateng Berlakukan Penegakan ETLE Mobile Melalui Ponsel
Penegakan hukum pelanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah terus digencarkan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penegakan hukum pelanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah terus digencarkan.
Kini penegakan hukum melalui ETLE tidak hanya melalui kamera CCTV. Polisi di jajaran Direktorat Lalu Lintas kini menerapkan penerapan melalui ETLE Mobile.
Cara kerja ETLE Mobile cukup memotret pelanggaran melalui kamera ponsel dan langsung terkonek database ETLE di Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan anggota yang bisa mengoperasikan sistem tersebut ditunjuk langsung melalui Surat Perintah Kapolda sebagai petugas operator. Selain itu ponsel yang digunakan adalah tipe tertentu.
Baca juga: Wisata di Jateng Terus Berkembang, Kantor Imigrasi Beri Sinyal Kemudahan Urus Visa
Baca juga: Satu Keluarga Anggota Brimob Polda Jateng Raih Juara Tembak Piala Danjen Kopassus
"Hp yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," ujar Dirlantas saat dikonfirmasi tribunjateng.com terkait ETLE mobile, Selasa (31/5/2022).
Menurut Dirlantas secara rinci ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas dengan berboncengan.
Petugas yang dibonceng bertugas memotret pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI. Petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata dia.
Setelah terkonfirmasi,lanjutnya pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat diterima, masih diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
Baca juga: Jelang Laga Uji Coba Lawan Arema FC, Bomber PSIS Carlos Fortes Siap Hadapi Klub Lawasnya
Baca juga: Rasendrya Hutomo dan Calista Athalia Azahra Juara Pemilihan Duta Genre Batang
"Jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.
Ia meminta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. Denda dapat dibayarkan melalui ATM M Banking maupun lainnya.
"Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," ujar dia. (*)