Berita Kudus
BLT Buruh Rokok dari DBHCHT Akan Cair Juni, Pemkab Kudus Garap Penyesuaian Data
Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok yang bersumber dari DBHCHT.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
Besaran BLT yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk APBD murni ini, BLT akan dicairkan untuk empat bulan yang akan dibagi dalam dua tahap, yang mana per tahap langsung diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan.
"Jadi untuk APBD murni, para pekerja nanti akan menerima Rp 300 ribu untuk empat bulan. Jadi totalnya per pekerja akan kantongi Rp 1,2 juta," kata Khabsyin.
Baca juga: Menikmati Keindahan saat Menatap Matahari Terbit di Puncak Gunung Telomoyo
Baca juga: Butuh Rp 1 Miliar Selesaikan Masjid Jami Babussalam, Pemkab Purbalingga Bantu Rp 50 Juta
Baca juga: Setelah Dilanda Banjir Rob, Karyawan di Kawasan Berikat Lamicitra Akan Mulai Beraktivitas Senin
Bahkan, kata Khabsyin, jumlah BLT tersebut akan bertambah karena ada Silpa DBHCHT tahun 2021 lalu sebesar Rp 30,2 miliar dari APBD Kabupaten Kudus dan Rp 40 miliar dari APBD Provinsi Jateng.
Dengan Silpa sebanyak itu, akan ada tambahan alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan yang bisa dicairkan setelah APBD Perubahan.
"Jadi dalam tahun 2022 ini pekerja bisa dapat BLT DBHCHT untuk enam bulan yang totalnya sebesar Rp 1,8 juta bagi setiap buruh," kata dia.