Berita Kudus

Ada Indikasi Pemalsuan Sertifikat Keterampilan, UMK Kudus Tunda Pelaksanaan Wisuda

Terindikasi pemalsuan sertifikat keterampilan, Universitas ‎Muria Kudus (UMK) menunda pelaksanaan wisuda periode semester genap.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Rektor UMK Kudus, Prof. Darsono (dua dari kiri) saat menerima kunjungan dari Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Terindikasi pemalsuan sertifikat keterampilan, Universitas ‎Muria Kudus (UMK) menunda pelaksanaan wisuda periode semester genap tahun akademik 2021/2022 yang rencananya digelar pada hari Sabtu (28/5/2022) mendatang.

‎Rektor UMK Kudus, Prof. Darsono menyampaikan, dalam pelaksanaan wisuda periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 pada buian Mei tahun 2022, ditemukan beberapa calon wisudawan menggunakan dokumen sertifikat keterampilan wajib yang tidak asli‎.

"Atas penemuan tersebut, maka secara otomatis calon wisudawan dianggap belum melengkapi berkas persyaratan wisuda dan ditunda wisudanya‎," kata dia, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Bangun Reputasi, Sekolah Favorit di Kudus Diminta Buat Kelas Unggulan

Baca juga: Ada Temuan Kasus PMK, Dinas Pertanian Kudus Masif Periksa Hewan Ternak

Baca juga: Viral Video Acara Hiburan Musik Dangdut di Tegal Gagal Akibat Diterjang Banjir Rob, Berikut Faktanya

Universitas Muria Kudus tetap memberikan solusi terbaik bagi calon wisudawan yang tertunda wisuda yaitu dengan membuka kelas khusus. 

"Sehingga calon wisudawan tersebut tetap memenuhi standar kelulusan dan dapat melengkapi berkas persyaratan wisuda pada periode yang akan datang," kata dia.

Darsono menyampaikan, teknik pelaksanaan kelas khusus akan diatur kemudian oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kegiatan Ketrampilan Wajib.

"Pemberian solusi terbaik tersebut merupakan komitmen dari Universitas Muria Kudus untuk menjaga kualitas manajemen dan standar kelulusan," ujar dia.

Menurutnya, calon wisudawan harus melengkapi berkas persyaratan yang asli untuk dapat mengukuti wisuda.

"Bagi Mahasiswa yang belum memenuhi berkas persyaratan maka tidak bisa mengikuti wisuda," kata dia.

Baca juga: Baru Tiba, Carlos Fortes dan Taisei Marukawa Nekat Gabung Latihan PSIS Semarang

Baca juga: Yoyok Sukawi Senang Lihat Latihan Perdana Carlos Fortes dan Marukawa di PSIS

Baca juga: Wali Kota Hendi Minta Dinas Pendidikan Kota Semarang Bersikap Tegas Tindak Aksi Perundungan Pelajar

Diantaranya berkas persyaratan wisuda adalah Sertifikat Keterampilan Wajib yakni Komputer, Bahasa, dan Kewirausahaan.

"Ini yang merupakan program khusus muatan universitas untuk membekali calon lulusan UMK," ujar dia.

Terkait jumlah calon wisudawan yang ditunda  pihaknya belum bisa merinci secara detail karena masih proses investigasi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved