Berita Jateng
Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Dibekuk Polisi, Dua Perusahaan Terlibat
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022.
Terkait kasus ini, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menimbun solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).
Lokasi gudang berada sekira satu kilometer di sebelah utara SPBU Jakenan.
Baca juga: Rob Parah di Semarang, Ada Tiga Titik Tanggul di Pesisir yang Jebol
Baca juga: Lebih dari 8.000 Jiwa Terdampak Banjir Rob di Semarang
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ungkap kasus di Pati, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.
“Di Polres Pati ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap. Kami amankan 11 orang tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu, bahkan sopir mobil. Akan kami dalami lagi, apakah akan mengembang ke daerah lain. Karena salah satu barang bukti yang kami amankan, yakni satu buah (kapal) tanker yang saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta,” kata dia.
Di Pati , polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022 lalu.
Para pelaku tertangkap di tiga TKP berbeda.
TKP pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. TKP kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan (lokasi konferensi pers).
Kemudian TKP ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, di mana polisi membekuk mobil elf modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini, yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.
“Estimasi kerugian masih kami taksir, sekitar Rp 4 miliar lebih dan akan berkembang. Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera. Membuktikan bahwa kami tidak main-main. Ini sesuai perintah Kapolri,” kata dia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, sleuruh tersangka saat ini ditahan di Polres Pati.
Mereka diancam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ujar Pipit.
Dalam kasus ini, dua perusahaan yang terlibat bertindak sebagai transporter.
Mereka menampung pembelian solar bersubsidi di SPBU-SPBU.
“Pembelian di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu liter untuk kepentingan industri (harga nonsubsidi),” jelas dia.
Menurut Pipit, para pelaku menjual solar tersebut untuk kapal nelayan berkapasitas di atas 30 GT.
Selain itu juga untuk kepentingan industri lainnya, misalnya pertambangan.
“Mereka menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di gudang mereka, kemudian mengirim dan menjualnya menggunakan truk tangki yang bertuliskan ‘Solar Industri’,” ucap dia.
Para pelaku menjual solar tersebut di bawah harga pasaran solar industri. Tepatnya antara Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu per liter.
Dari penjualan, mereka mendapat untung Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu perliter.
Dengan kapasitas penjualan antara 10 ribu sampai 15 ribu liter per hari, pelaku diperkirakan bisa meraup untung antara Rp 40 juta sampai Rp 75 juta setiap harinya.
Mereka telah menjalankan praktik ini sejak 2021 lalu.
Pipit mengungkapkan, total solar yang telah disita oleh kepolisian mencapai 17 ribu liter.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil tangki, sejumlah toren penampung solar, serta empat unit mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.
“Bukan hanya itu, dari pengembangan TKP kedua, yang melibatkan PT Aldi Perkasa Energi, di Tanjung Priok kami periksa kapal tanker BBM Permata Nusantara V yang mengangkut 499 ribu liter solar. Kapal tanker tersebut sekarang dalam proses pemeriksaan karena ada korelasi dengan kasus ini,” tandas dia.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebut bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2022, total sudah ada 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap kepolisian.
Sebanyak 335 tersangka sudah ditangkap.
“Ini merupakan upaya yang terus menerus kami laksanakan untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan pertalite, solar, maupun LPG bersubsidi. Dengan harapan subisidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Apalagi saat terjadi krisis energi global dengan adanya perang Rusia-Ukraina, peningkatan harga komoditas energi dunia, ini semakin menuntut kerja sama semua pihak, terutama kepolisian dan pertamina,” ungkap dia.
General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puja Ariestya, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polri yang telah mengambil langkah cepat melakukan pengamanan dan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saat ini harga BBM bersubsidi cukup terpaut jauh, harga minyak dunia saat ini sudah terus meningkat sehingga terjadi disparitas tinggi antara minyak subsidi dengan harga industri. Ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Ke depan kami serahkan sepenuhnya pada jajaran kepolisian, kami dukung penyidikan dan tentunya kami harap ini bisa dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Viral, Dua Remaja Diduga Pelajar Berbuat Asusila di Pantai Muarareja Indah Tegal saat Banjir Rob
Baca juga: Dukung Pemugaran Makam & Usulan Gelar Pahlawan Potjut Meurah Intan, Bupati Blora: Keluarga Kita
Ia mengajak masyarakat sama-sama mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam hal ini Pertamina membuka channel khusus (hotline) 135 untuk menerima pengaduan apabila terjadi indikasi kecurangan atau indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami juga telah buat aturan main, menindaklanjuti aturan BPH Migas, setiap pembelian kami batasi jumlahnya, bio solar maksimal 200 liter per pembelian. Kami pantau realisasinya, kami turunkan tim untuk periksa penjualan semua lembaga penyalur,” kata Dwi.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan pencatatan nomor polisi kendaraan.
“Setiap pembeli solar kami catat nopolnya, mengantisipasi apabila terjadi oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba membeli bbm dengan jumlah tidak wajar. Kami juga punya tim di seluruh wilayah Jateng yang bertugas membina SPBU atau lembaga penyalur yang melanggar aturan main yang kami tetapkan sebelumnya,” tandas dia. (*)