Berita Jateng
Warga Bongkar Perlintasan KA Permanen di Ambarawa, Dishub Akan Tanggung Jawab
PT KAI menjelaskan alasan menutup perlintasan rel di Jalan Brigjend Sudiarto, Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Senin (23/5/2022).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, AMBARAWA - Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, menjelaskan alasan mengapa pihaknya menutup perlintasan rel di Jalan Brigjend Sudiarto, Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Senin (23/5/2022) hari ini.
Dua palang besi membentang di masing-masing rel sehingga kendaraan tak bisa melintasi perlintasan sebidang itu.
Krisbiyantoro menerangkan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan Nomor: KP.004/I/23/DJKA/2022 tanggal 25 April 2022.
“Yaitu tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
Dalam SE tersebut pada point 5(e), menyebutkan bahwa agar melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.
Baca juga: Perlintasan Rel Kereta Wisata di Ambarawa Ditutup Permanen, Warga Ngamuk: Bongkar, Bongkar
Baca juga: Desainer Anne Avantie Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Disabilitas
Penutupan itu sendiri terpaksa dilakukan lantaran sempat terjadi kecelakaan antara angkutan prona yang melintas di sana hingga tertabrak Kereta Api (KA) Wisata pada Minggu (22/5/2022) sore kemarin.
“Iya, hari ini tadi perlintasan tersebut ditutup agar tidak terulang lagi kejadian yang sangat membahayakan itu.
Bahaya bagi pengguna jalan maupun bahaya bagi penumpang wisata KA, termasuk kru KA yang berdinas saat itu,” imbuhnya.
Sementara itu, warga yang berkeberatan atas penutupan itu beramai-ramai mendatangi lokasi dan meminta palang permanen itu dibuka kembali.
Pihak-pihak lain seperti para pimpinan kecamatan setempat beserta Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang kemudian berada di lokasi untuk mengecek.
Setelah berunding, akhirnya diputuskan untuk penutupan itu dibuka hingga akhirnya warga bersama-sama membongkar palang permanen itu.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Kemudian ayat selanjutnya, penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan di lokasi perlintasan sebidang ketika kereta api wisata jalan di setiap akhir pekan, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional atau hari tertentu yang dijalankan KA Wisata.
Baca juga: Ganjar ke Lapangan Cek Rob di Semarang: Jangan Sampai Warga Terima Kabar Hoaks, Saya Pantau Terus
Baca juga: Makam Potjut Merah Intan di Blora Akan Dipugar, Jamaluddin: Kami Ingin Makam Pejuang Aceh Diketahui
Ia mengatakan akan bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, mengingat kondisi warga yang sudah semakin ricuh dan dapat berpotensi terjadi pengrusakan pada aset KAI.
“Kami akan bertanggung jawab untuk melakukan penjagaan di sejumlah perlintasan yang membahayakan, baik menerjunkan personel penjaga atau memasang rambu-rambu,” ungkap Tri Martono. (*)