Berita Semarang

Bandara Ahmad Yani dan PT KAI Masih Berlakukan PCR maupun Rapid Tes Antigen untuk Penumpang

Moda transportasi di kota Semarang masih berlakukan PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin dosis kedua.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Calon penumpang kereta api melakukan boarding mandiri di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (2/4/2022). 


"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya.

 

Sementara syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi harus vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR


"Namun tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," terangnya.  

Ia menuturkan KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 8 stasiun meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.


Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 


"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tandasnya. 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved