Berita Jateng

Merasa Dirugikan, 30 Sekdes ASN di Demak Minta Perbup No 11 Tahun 2022 Dikaji

Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 terkait petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D
Para Sekdes di Kabupaten Demak permasalahankan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 terkait petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai tidak memberikan kepastian hukum. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 terkait petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Karena itu, sejumlah 30 Sekdes berstatus ASN di Kabupaten Demak mempersoalkan Perbup ini.

Suyoto, salah satu sekdes desa Kunir, Kecamatan Dempet menganggap Perbub ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa.

Baca juga: Ada Sapi di Pasar Hewan Ambarawa Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Langsung Diisolasi

Baca juga: Gedung Islamic Centre Diresmikan, Bupati Dian Kristiandi: Rumah Umat Muslim di Jepara

Baca juga: Ganjar Komentari Mbah Kholil, Warga Jepara yang Bangun Jembatan Pakai Uang Pribadi

"Perbup ini tidak memberika kepastian hukum terhadap para perangkat desa khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN," katanya, Rabu (11/5/2022).

Secara subatnsi ada dualisme hukum dalam perbup yang mengatur soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa. 

Para 30 sekdes tersebut membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap perbub ini.

Mereka memakai jasa hukum dari kantor advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. 

"Para carik desa atau sekdes ASN ini mengharapkan peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan," katanya.

Sementara itu, Sukarman, managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner membenarkan informasi itu. 

"Sebenarnya lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini," jelasnya.

Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. 

"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Penjual Tahu Gimbal Hendak Tusuk Driver Ojol di Semarang, Gara-gara Cancel Pesanan

Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Kamis 12 Mei 2022

Baca juga: Cerita Serda Riboet Babinsa Salatiga, Namanya Sering Dicatut Penipu Jual-Beli Sepeda Motor Bekas

Karman, sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung. 

Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini.

"Mudah-mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA," jelasnya. (*)


Caption : Para Sekdes di Kabupaten Demak permasalahankan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 terkait petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai tidak memberikan kepastian hukum/ist

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved