Berita Jateng
Gandeng Pelaku Seni, Dinkominfo Demak Bentuk Agen Informasi Sosialisasi Rokok Ilegal
Dinkominfo Demak membentuk agen informasi sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Dinkominfo Demak membentuk agen informasi sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pembentukan tersebut terjadi pada Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Bea Cukai dengan anggota FK Metra (Forum Komunikasi Media Tradisional) di Ruang Sedeb, Rabu (11/05/22).
“Jika menemui informasi rokok ilegal atau orang yang menggunakan rokok illegal dapat disampaikan kepada kami, Dinkominfo, Perekonomian dan Satpol PP, sebagai Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal. Nantinya berdasarkan informasi yang kami peroleh akan kami tindaklanjuti,” kata Kepala Dinkominfo Demak, Endah Cahyarini.
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak dan Sering Tergenang, TMMD Sasar Kelurahan Tirto Pekalongan
Baca juga: Peluncuran Dies Natalis ke-41 Universitas PGRI Semarang, Tampilkan Parade Antarfakultas
Baca juga: Layanan BPJS Kesehatan Cakup Pemeriksaan Kesehatan Mental, Cek Bila Memang Alami Gangguan Psikis
Dirinya menjelaskan, melalui sosialisasi ini anggota FK Metra yang notabennya para pelaku seni dapat meneruskan informasi yang disosialisasikan kepada masyarakat melalui kesenian.
“Kami harapkan sosialisasi ini dapat di teruskan ke masyarakat di lingkungan masing-masing baik melalui seni dan budaya,”terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut salah satu peserta, Zabidi menanyakan banyak beredarnya rokok tanpa bercukai di pasaran.
Karena harganya sangat murah menjadi sering beredar di wilayah pedesaan.
Selain itu dimungkinkan mereka para produsen rokok ilegal belum mengetahui mekanisme untuk melegalkan produknya.
Baca juga: Lantik Pengurus Alumni Ponpes TPI Al Hidayah, Bupati Wihaji Ajak Santri Kuasai Teknologi Informasi
Baca juga: Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Minta Siaga di Perbatasan
Baca juga: Jelang Pensiun, Personel Polres Demak Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
“Nah untuk itu saya bertanya bagaimana cara menegalkan rokok berijin,” tanya Zabidi.
Disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto bahwa melegalkan produk rokok dapat mengurus ijin dengan cara memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai), mengajukan pemeriksaan lokasi bangunan (disertai lokasi usaha), mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Selanjutnya dilampiri berita acara pemeriksaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP, Kartu Identitas, dan Akta Pendirian Usaha. (*)