Berita Blora
Buntut Konser Dangdut Tak Berizin, Polres Periksa Sejumlah Pihak Terkait
Buntut dari kericuhan konser dangdut di Blora yang tak mengantongi izin, Pihak Kepolisian memeriksa sejumlah pihak terkait.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Setelah kejadian ini, kegiatan pentas seni di Todanan dilakukan secara selektif.
"Artinya ada beberapa jenis hiburan yang tetap diperbolehkan. Yang dilarang, kegiatan berbau musik dangdutan, organ tunggal dan campur sari serta sejenisnya," paparnya.
Baca juga: Bupati Kendal Apresiasi Bergeraknya Roda Perekonomian Wisata dan UMKM pada Libur Lebaran
Baca juga: Ratusan Porsi Lontong Opor dan Soto Dibagikan Gratis saat Haul Wali Gembyang Kendal
Baca juga: Usai Lebaran 2022, Pencari Kartu Kerja di Blora Meningkat Drastis
Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan, adalah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan.
Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk mengadakan hiburan tertentu seperti wayangan.
Apabila ada acara khitanan atau pernikahan yang melaksanakan pertunjukan dangdut dan sejenisnya tetap diperbolehkan.
Namun, kegiatan hiburan harus dilaksanakan pada siang hari. (*)