Berita Jepara

Lantik dan Ambil Sumpah 1228 ASN, Bupati Jepara Sentil Pegawai yang Kerjanya Masih Leda-lede

Sebanyak 1228 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja menerima Surat Pengangkatan dari Bupati Jepara Dian Kriatiandi.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Diskominfo Jepara
Salah seorang ASN menerima SK dari Bupati Jepara Dian Kristiandi, di Halaman Setda Jepara, Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sebanyak 1228 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja menerima Surat Pengangkatan dari Bupati Jepara Dian Kriatiandi.

Mereka menerima surat tersebut di Halaman Setda Jepara, empat hari sebelum lebaran, tepatnya Kamis (28/4/2022) pagi. 

Mereka yang menerima surat pengangkatan terdiri dari 922 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap I tahun 2021 dan 306 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Baca juga: Jelang Lebaran, Ratusan Penyapu Jalan di Pati Dapat Bantuan Dana dari Baznas

Baca juga: Tanah Tirtonadi Blora Tergerus Longsor, Warga Diimbau Segera Mengungsi 

Baca juga: Jasa Penukaran Uang Laris Manis saat Dekati Lebaran, di Jepara Pecahan Rp5.000 Paling Diminati

Bupati Dian Kristiandi berpesan kepada ASN untuk bisa memberilan pelayanan kepada publik.

Ia mengatakan pada tahun-tagun mendatang tantangan bagi ASN semakin kompleks.

ASN dituntut dapat bekerja dengan baik, meningkatkan profesionalisme dan kemampuannya dalam melayani.

"Saya harap ASN mampu menyongsong perubahan dengan bekerja lebih baik, kreatif dan mampu menjawab perubahan sesuai tuntutan masyarakat" kata Andi, sapaan Bupati Jepara.

Andi meminta ASN bekerja keras sebagai abdi negara tidak boleh bekerja seenak hatinya.

Harus profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Kalau kemarin masih ada yang leda-lede atau bekerja seenaknya, maka kini hal itu tidak boleh dilakukan lagi," bebernya.

Terakhir, Andi berpesan kepada ASN agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved