Berita Pati

Buah Perselingkuhan, Pembuang Bayi di Triguno Pati Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Perempuan berinisial S (33), pembuang bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, harus mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Konferensi Pers di Mapolres Pati tentang kasus pembuangan bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Perempuan berinisial S (33), pembuang bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu. 

Sebab, bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan buah perselingkuhan. 

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam sebuah kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya, Selasa (19/4/2022) lalu.

Baca juga: Latihan Terakhir Sebelum Libur Lebaran, PSIS Semarang Gelar Internal Game

Baca juga: Parkir Alun-alun Kudus Semrawut, Hartopo Perintahkan Dishub Tempatkan Petugas: Harus Bisa Diurai

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah. Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S. 

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen. Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan dengan Motif Cinta Segitiga di Pati Akhirnya Terciduk Polisi

Baca juga: Ada Aturan Larangan Takbir Keliling di Pati, Bupati: Cukup di Masjid dan Musala Saja

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-26 Kamis 28 April 2022

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved