berita jepara
Bupati Jepara Izinkan Takbir Keliling, Hanya Tidak Boleh Pakai Kendaraan Bermotor
Bupati Jepara mengizinkan takbir keliling: Hanya Lingkup di Desa Tidak Boleh dan Pakai Kendaraan Bermotor
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan lampu hijau kepada masyarakat terkait pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran.
Orang nomor satu di Jepara itu membolehkan masyarakat melaksanakan takbir keliling dengan ketentuan dilaksanalan di lingkup desa dan tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor.
“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam idulfitri. Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” kata Andi, sapaan Bupati Jepara, saat Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Idulfitri di Pendopo RA Kartini Jepara, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: PSIS Siap Ikuti Piala Walikota Surabaya? Ini yang Jadi Bahan Pertimbangan Manajemen
Baca juga: Hindari Kegaduhan, Alasan Tri Suaka Batal Diundang Jadi Bintang Tamu Hari Jadi Sragen ke 276
Kendati memberikan kelonggaran pelaksanaan takbir keliling, Andi meminta masyarakat tetap memantau protokol kesehatan.
Andi meminta para pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya mematuhi.
Jika pun nanti di lapangan didapati takbir keliling yang menggunakan kendaraan, maka aparat keamanan jangan sampai memberikan toleransi. (*)
“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” imbuhnya.(*)
Kepsen: Bupati Jepara Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Idulfitri di Pendopo RA Kartini Jepara, Selasa (26/4/2022).(Dok. Humas Pemkab Jepara).