Berita Jateng
Status Tembok Eks Keraton Kartasura Ternyata Belum Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi sampaikan status tembok bekas Keraton Kartasura yang diduga didirusak warga.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi sampaikan status tembok bekas Keraton Kartasura yang diduga didirusak warga, Sabtu (23/04) siang.
Sukronedi menyebut tembok, itu sedang dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG) namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo itu memiliki pajang total 100 meter, dengan ketebalan 2 meter.
Baca juga: Ucap Terimakasih, PSIS Semarang Tak Lanjutkan Kontrak dengan Ahmad Baasith
Baca juga: Bantu Perjalanan Masyarakat, Ini Lima Titik Posko Mudik di Demak
Baca juga: Cek, Lokasi Posko Lebaran dan Rest Area Selama Musim Mudik 2022 di Wilayah Kabupaten Tegal
"Tembok keraton Kasunanan Kartasura itu sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri," ungkapnya.
Dia juga menyebut, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara ini peringkatnya (tembok) masih dalam peringkat kabupaten, namun sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," jelasnya.
Sukronedi menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Masuk tingkat kabupaten karena hanya ini (tembok) tinggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," terangnya.
Terkait dengan pemugaran, dia menyebut, bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.
"Peringkatnya kan masih kabupaten ya, nanti apakah pemerintah pusat bisa ikut membiayai," ungkapnya.
Ternyata, lahan di dalam tembok eks Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo ternyata dijual dengan harga yang relatif murah.
Pemilik sah saat ini, yakni Burhanudin (45), warga Gatak, Sukoharjo membeli lahan seluas 682 m⊃2; tersebut dari Lisnawati seharga Rp 850 juta sekitar satu bulan yang lalu.
"Saat ini baru saya bayar setengahnya, nanti sisanya setelah 6 bulan," ungkapnya.
Burhanudin menjelaskan, proses pengalihan nama atas tanah tersebut masih berlangsung.
Meskipun demikian, dia mengklaim bahwa tanah dalam tembok reruntuhan Keraton Kartasura itu sah atas nama dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kondisi-tembok-luar-eks-Keraton-Kartasura-24-4-2-2-2.jpg)