Berita Semarang

Terkendala Bahasa, Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Semarang

Masih ingat dengan EP, seorang ibu asal Pudakpayung Semarang yang anak Pandungnya dirundung pencabulan oleh suami barunya.

KOMPAS.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Masih ingat dengan EP, seorang ibu asal Pudakpayung Semarang yang anak Pandungnya dirundung pencabulan oleh suami barunya.

Saat ini kasus pencabulan tersebut telah masuk di persidangan dan beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan pembantunya.

Namun rupanya sidang kali ini saksi diperiksa adalah saksi kunci yang melihat langsung kebiadaban ayah tiri bocah tersebut.

Karena keterbatasan penggunaan bahasa Indonesa, pemeriksaan saksi saat ini harus ditunda. Pihak terdakwa meminta untuk menghadirkan penerjemah bahasa pada sidang tersebut 

Baca juga: Efek Pandemi Covid 19, Praktek Industri SMK Masih Alami Kesulitan Soal Izin

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Hadiri Peringatan Nuzulul Quran di Pendopo Graha Satya Praja

Baca juga: Mahasiswa Unnes Dukung Polrestabes Semarang Usut Tuntas Kasus Pemotongan Biaya Penelitian

Penasehat hukum korban, Windi Arya Dewi menuturkan saksi berinisial T yang dihadirkan kali ini hanya bisa berbahasa jawa.

Oleh sebab itu pihak terdakwa meminta pengadilan untuk menghadirkan juru bahasa.

"Saksi ini tidak bisa bahasa Indonesia dengan fasih karena dari desa tidak bisa baca tulis," tuturnya usai persidangan, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, saksi tersebut telah datang 3 kali sidang. Namun rupanya tidak jadi diperiksa karena sidang berlangsung sangat siang dan waktunya tidak memungkinkan memeriksa saksi tersebut.

"Jadi saksi tidak bisa diperiksa sekaligus. Nanti sidang berikutnya besok Senin depan," tutur dia.

Menurutnya, hingga saat ini baru dua saksi yang diperiksa satu diantaranya adalah ibu korban. Saksi yang saat ini ditunda pemeriksaanya merupakan saksi kunci.

Baca juga: Tidak Lengkapi Dokumen Perizinan, Proyek Start Up Island Karimunjawa Dihentikan Sementara

Baca juga: Dari 50 Sampel Makanan di Pasar Bitingan, Tujuh Diantaranya Mengandung Zat Berbahaya

Baca juga: Beredar di Medsos, Jadwal Pertandingan PSIS Pekan Ini di Pekalongan, Ini Respons Waketum Panser Biru

"Dia melihat segala sesuatu yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Saksi itu merupakan seorang pembantu," tuturnya.

Ia mengharapkan adanya juru bahasa bisa lebih transparan untuk menguak kasus tersebut. Pihaknya akan terus berjuang mengawal perkara untuk mendapatkan keadilan. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved