Berita Jateng
Seorang Pria di Tegal Ditangkap Polisi, Sebanyak 320 Hexymer dan 165 Tramadol Berhasil Diamankan
Satres Narkoba Polres Tegal mengamankan AP (25), Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan memiliki Tramadol HCL dan Hexymer.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan AP (25), Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan memiliki obat farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berupa Tramadol HCL dan Hexymer belum lama ini.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan, peristiwa penangkapan berawal pada Jumat (15/4/2022) lalu pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Setelah berhasil mendapatkan laporan tersebut, berselang satu hari atau Sabtu (16/4/2022) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.
Baca juga: Bersama Baznas, Para Musisi Kota Semarang Jadi Relawan Pengumpul Zakat
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Batang, Ramadhan Hari ke-18 Rabu 20 April 2022
Baca juga: Bikin Geger! Warga Pati Temukan Bayi Perempuan di Depan Kandang Ternak, Polisi: Baru Dilahirkan
Baca juga: Hadapi Potensi Antrian Panjang di Tol Kalikangkung saat Arus Mudik, Ini yang Dilakukan Jasa Marga
Berdasarkan keterangan, pria yang diamankan tersebut telah membeli obat-obatan dari pelaku yang berinisial AP (25) warga Suradadi, Kabupaten Tegal di rumah kosnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian mendapati barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.
"Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 350 ribu, satu unit handphone, obat Hexymer 320 butir, dan Tramadol 165 butir," ujar Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan setelah penggeledahan, pelaku, saksi, dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bikin Geger! Warga Pati Temukan Bayi Perempuan di Depan Kandang Ternak, Polisi: Baru Dilahirkan
Baca juga: Video Tega, Eks Kades Bacok Mantan Istri Gegara Ajakan Rujuk Ditolak
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)