Berita Kudus

Simpan Narkoba Terbungkus Kertas Tisu, Dua Warga Sadang Kudus Diamankan 

Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan dua warga Desa Sadang, Jekulo yang menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis ( 14/4/2022) kemarin

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
istimewa/net
Ilustrasi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan dua warga Desa Sadang, Jekulo yang menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis ( 14/4/2022) kemarin

Dua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing, yakni FY (25) dan AW (29), pekerja swasta.

Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan menyebut semula anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke tersangka pertama di rumahnya. 

Di situlah didapati barang bukti berupa sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,23 gram, disertai alat hisap.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ibu Bunuh Anak di Brebes, Ini Pesan Dokter Glorio Immanuel Kepada Masyarakat 

Baca juga: Ubigo Karanganyar, Perpaduan Ubi Ungu dan Manisan Bligo

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Semarang Masih 1 Juta Liter, Dinas Perindustrian Pastikan Aman Saat Lebaran

"Sementara barang bukti ditemukan di saku celana sebelah kiri. Sebenarnya sempat mau dibuang, tetapi anggota sudah terlebih dahulu menemukan," tambahnya.

Dari pengamanan tersangka satu dilakukan pengembangan dan interogasi. Dari keterangan tersebut ada temannya yang juga memiliki barang haram itu. 

"Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka dua alias AW. Dilakukan penggeledahan di rumahnya," terangnya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok. 

Satu buah pipet kaca dan satu buah serokan dari sedotan plastik warna putih. 

Baca juga: Cerita Perajin Mainan Tradisional Anak di Jepara, Tetap Bertahan di Tengah Perubahan Zaman

Baca juga: Mantan Kades di Pati Tega Bacok Mantan Istrinya karena Ajakan Rujuk Ditolak

"Setelah didapati barang bukti. Kedua tersangka kami amankan dan dibawa ke kantor guna proses penyidikan," katanya.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎ (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved