Berita Semarang

Ditresnarkoba Polda Jateng Memusnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Hasil Operasi Bersinar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng musnahkan barang bukti narkoba berupa 20 kilogram ganja kering, dan  sabu seberat 4 kilogram.

Dokumentasi Polda Jateng
Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian bersama Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko tunjukan barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng musnahkan barang bukti narkoba berupa 20 kilogram ganja kering, dan  sabu seberat 4 kilogram hasil pengungkapan selama operasi bersinar candi 2022.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di kantor Ditresnarkoba dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko,  Kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin, serta perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Hasil tes yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng saat pers rilis menunjukkan barang-barang tersebut positif berjenis Ganja dan Sabu.

Baca juga: Resep Orak-arik Telur Ala Istri Bupati Kudus Mawar Hartopo

Baca juga: Perempuan ODGJ, Ngamuk Rusak Tanaman Kota Hingga Muat Satu Pikap

Setelah dilakukan pengambilan sampe guna proses hukum, terhadap barang haram tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1200°C.

Dirresnarkoba menerangkan narkoba jenis Ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.

Ganja tersebut berasal dari Aceh dan rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. 

"Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai suku cadang mobil,” jelasnya, Kamis (14/4/2022).

Pemusnahan berikutnya 4 kilogram Sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu.

Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin menerangkan barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia. 

Barang haram itu merupakan kiriman TKI yang dikirim melalui jalur Malaysia-Indonesia.

“Barang tersebut kiriman TKI yang dikirim dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Pasang Rambu Hadapi Arus Mudik Lebaran

Baca juga: Guntur Triaji Disebut-sebut Jadi Pemain Baru PSIS

Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyampaikan pada media bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Polri dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran  dan penyalagunaan narkotika.

“Bahwa narkotika ini dalam pencegahannya tidak bisa sendiri, perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Cea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat. Media juga berperan melalui edukasi pada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” jelasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved