Berita Semarang

10 Hari Pertama Ramadan, Polrestabes Semarang Bekuk 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

Selama Ramadan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
13 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap dihadirkan Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Selama Ramadan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan selama 10  hari  dari puasa telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang. 

"Dari 13 tersangka 6 diantaranya pengedar, dan 7 diantaranya pengedar," tuturnya, saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, dari 13 tersangka, 1 diantaranya merupakan seorang wanita, dan 12 tersangka lainnya seorang pria.

Baca juga: Duh, Produk Kedaluwarsa Masih Terpajang di Ritel Modern, Konsumen Diminta Hari-hati saat Belanja

Baca juga: Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Wilayah Banyumas Ramadhan Hari ke-12, Kamis 14 April 2022

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 12,9 gram sabu, 400 butir obat daftar G, 1 buah timbangan, 3 bong, 3 pipet, 2 plastik klip kosong, 2 sedotan 11ponsel, 2 kartu atm, 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 2 slip bukti transfer.

"Satu diantara tersangka merupakan seorang sopir," ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan jelang mudik lebaran akan mengagendakan penyuluhan  terhadap sopir tentang bahaya penggunaan narkoba. 

"Rata-rata para sopir menggunakan narkoba saat berada di pull," ujarnya.

Edy menambahkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved