Berita Pati
Pekerja Seni di Pati Berharap Syawal Tahun Ini Sudah Diizinkan Gelar Pementasan Terbuka
Sejumlah pekerja seni di Kabupaten Pati berkumpul di Pendopo Kemiri, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, Selasa (12/4/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
Selama "puasa manggung", lanjut Wibowo, banyak seniman yang jadi "pedagang dadakan".
"Sepeda motor dijual, apapun yang ada di rumah dijual untuk menyambung hidup. Sebab mayoritas tidak punya pekerjaan sampingan," tandas dia.
Senada, Mogol, seniman ketoprak, mengatakan bahwa belum diperbolehkannya pementasan terbuka membuat kondisi perekonomian para pekerja seni di Pati kian memburuk.
"Kondisi seniman saat ini hancur lebur, 'modar sak klenger-klengere'. Sudah dua tahun lebih kami tidak bisa beraktivitas," ujar dia.
Ia juga menilai kebijakan izin pentas dalam gedung dengan durasi dan penonton terbatas sama sekali belum bisa menghidupi seniman.
"Maka, kami akan coba bertemu bupati. Belum tau kapan, tapi secepatnya. Pertama untuk meminta kebijakan. Kedua, kalau memang seniman punya salah, kami coba mencari celah salahnya apa, ini berkaitan dengan (hubungan) anak kalih bapak (anak dengan bapak). Kalau memang salahnya apa nanti biar kami yang meminta maaf," tandas dia.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Pati masih berstatus PPKM Level 2
Berdasarkan Inbup Pati nomor 12 tahun 2022 yang terbit 5 April lalu, kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan protokol kesehatan.
Selain itu dengan ketentuan dilaksanakan di gedung dengan jangka waktu maksimal dua jam, pengunjung dan pelaku seni telah divaksin, kapasitas maksimal 50 persen, serta menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Pekalongan, Ramadhan Hari ke 11 Rabu 13 April 2022
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp1.005.973 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya Berikut
Baca juga: Bantuan Program Sembako dan BLT Minyak Goreng di Kudus Mulai Disalurkan, Warga Terima Rp500.000
Maret lalu, sejumlah pekerja seni juga sempat meminta kelonggaran pada bupati. Namun, bupati masih meminta mereka untuk bersabar dan menunggu kebijakan pemerintah pusat membolehkan.
"Ini regulasi, pedomannya dari pemerintah pusat. Kita harus taat aturan. Kalau nanti regulasinya sudah diperbolehkan buka, saya pasti membolehkan. Kalau belum ya kita harus patuh. Selama ini, sebelum pandemi, berpuluh-puluh tahun pada nanggap dangdut, tayub, ketoprak, saya tidak pernah melarang. Hanya saja karena ini masih pandemi Covid-19, berpotensi kumpul orang banyak, sementara baru boleh di gedung dengan pembatasan," jelas Bupati Pati Haryanto ketika itu. (*)