Berita Jateng
Pelaku Pembunuhan Sadis di Persawahan Jatimulya Tegal Dibekuk, Bukti Tes DNA yang Menguatkan
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong di area sawah.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
Setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.
Hasilnya, dikatakan oleh Kapolres terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan yang ada di cutter dan kuku pelaku.
Adapun golongan darah yang teridentifikasi adalah O.
Namun Polres Tegal tidak sampai di situ, melainkan terus mendalami apakah betul Akhadirun adalah pelaku sesungguhnya.
"Kami melanjutkan dengan melakukan uji tes DNA, yaitu dengan menurunkan sampel darah ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun sesuai hasil uji DNA, spesifik dinyatakan bahwa darah yang ada di kuku dan cutter tersebut adalah darah dari korban (Kasni)," jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Kapolres, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan alias bungkam.
Pelaku ini tidak mau berbicara sama sekali, sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.
Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri juga akan tiba ke Polda Jateng untuk melakukan pendalaman kepada pelaku.
Baca juga: Antok Kesal Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Kudus Langka
Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Nekat Habisi Korbannya Saat Berjalan Pulang
Mengingat mulai dari tanggal 8 sampai 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.
"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, pelaku pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh. Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.
Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi pelaku.
Sehingga pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.
"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.
Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara.