Berita Kudus
Cekcok Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Nekat Habisi Korbannya Saat Berjalan Pulang
Polres Kudus mengungkap temuan mayat beridentitas M Nendra (39), warga Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang merupakan korban pembunuhan.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap temuan mayat beridentitas M Nendra (39), warga Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang merupakan korban pembunuhan pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Dua orang pelaku, bernama M Irfan (26) dan Kristianto (30), warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap petugas kepolisian hanya kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika para pelaku bersama korban menenggak minuman keras (miras) bersama di Tugu Besito, Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pukul 01.00.
Baca juga: Sudah Seminggu Banjir di Ayah Kebumen Belum Surut, Warga Bertahan di Pengungsian
Baca juga: Bupati Kudus Apresiasi Sekolah Coding SMP 1 Muhammadiyah, Hartopo: Jadi Pilot Project
Pesta miras itu dilaksanakan bersama delapan orang, termasuk dua pelaku dan satu korban tersebut.
"Karena dalam pengaruh miras, muncul percekcokan di antara dua pelaku dan korban," ujar dia.
Dalam percekcokan itu, antara pelaku dan korban hanya terjadi adu mulut dan tidak sampai berkelahi.
Kemudian sekitar pukul 03.00, kedua pelaku pergi dari lokasi pesta miras dan mengambil sabit dari rumah sebelum menuju kembali ke Tugu Besito.
Namun korban sudah tidak ada di lokasi dan dua pelaku itu menuju ke arah barat menggunakan sepeda motor sampai menemukan korban tengah berjalan kaki.
"Kemudian dua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sabit dan batu yang ditemukan di lokasi," kata dia.
Batu yang dilempar ke kepala korban itu diperkirakan menjadi penyebab meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, dua pelaku kembali ke rumahnya masing-masing meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Pelaku melakukan kekerasan menggunakan batu yang berukuran besar ke kepala korbannya yang diduga menjadi penyebab kematian," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita alat bukti berupa sabit, batu berdiameter 21 cm, batu berdiameter 15 cm, satu unit motor FIZ-R, satu Honda Scoopy, dan celana pendek.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, atas perbuatan itu pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana karena melakukan kekerasan yang menyebabkan hingga kematian.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Sudah Seminggu Banjir di Ayah Kebumen Belum Surut, Warga Bertahan di Pengungsian
Baca juga: Video Bhabinkamtibmas Polsek Blora Cek Stok Barang di Pertokoan dan Pusat Perbelanjaan
