Berita Jateng
Kasus Perdagangan Anak di Tegal Sudah Disidangkan, Tersangka Hilang Satu Orang
Kasus karaoke pink atau bisnis esek-esek itu, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
Padahal pemanggilan sudah dilakukan tiga kali.
Sementara, satu saksi yang hadir adalah saksi ahli bernama Nur Prabowo.
Dia seorang ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
"Tadi yang tidak hadir enam saksi, padahal sudah kita panggil tiga kali," ungkapnya.
Saksi ahli, Nur Prabowo mengatakan, kasus tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terdakwa melanggar aturan dalam memperkerjakan anak yang dijelaskan mulai Pasal 68 sampai Pasal 75.
Pelanggaran pertama, anak yang dipekerjakan berusia di bawah 18 tahun.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori yang buruk.
"Terkait pekerjaan itu termasuk bentuk-bentuk yang buruk," kata Nur, di hadapan majelis hakim.
Nur menjelaskan, aturan pekerjaan anak dibagi menjadi dua, pekerjaan ringan dan pekerjaan terburuk.
Pekerjaan ringan diperbolehkan untuk anak usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu.
Di antaranya persetujuan orangtua atau wali dan perjanjian kerja yang dibuat wali dengan pihak perusahaan.
Sementara yang dilarang, menurut Nur, adalah pekerjaan terburuk atau berat, seperti perbudakan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Persawahan Jatimulya Tegal Dibekuk, Bukti Tes DNA yang Menguatkan
Baca juga: Buka Peluang Kerjasama dengan Sekolah Vokasi UGM, Pemkab Blora Ingin Angkat Kualitas SDM Lokal
Ia mencontohkan, seperti yang menawarkan pornografi, perjudian, dan sebagainya.
"Termasuk pekerjaan yang melibatkan dalam produksi minuman keras, mengganggu kesehatan, merusak moral, membahayakan keselamatan, dan mengganggu tumbuh kembang anak," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Novi Susanti dan Hakim Anggota Endra Hermawan dan Lidia Awinero. (*)