Berita Semarang

Pemkot Semarang Membagikan SPPT PBB 2022, Camat Lurah Didorong Segera Bagikan ke RT dan RW

Pemerintah Kota Semarang mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin memberikan penghargaan kepada pihak yang telah membayar PBB tepat waktu, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022.

Pembagian dilakukan secara simbolis di Hotel Grasia, Selasa (15/3/2022). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari meminta, para camat dan lurah segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT dan RW agar masyarakat segera membayar PBB kepada pemerintah. 

Dia menekankan, penganggaran musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) 2023 mendatang akan memperhatikan alokasi anggaran berdasarkan tingkat kepatuhan PBB 2022 di setiap wilayah.

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan Begal di Kudus Berharap Pelaku Utama Segera Tertangkap

Baca juga: Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Rumah Sumijan di Demak Roboh, Hanya Tersisa Dinding Depan

Baca juga: 20 Pemuda Blora Ikuti Diklat Avsec untuk Bandara Ngloram, Haryanto: Ini yang Perdana di Blora

Sehingga, dia mendorong lurah dan camat bersama-sama mengejar tingkat kepatuhan PBB. 

"Indikator itu yang nanti kami gunakan untuk perencanaan anggaran di 2023. Harapannya, pendapatan tinggi, kembali lagi ke wilayah masing-masing," terang Iin, sapaanya. 

Dia menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB secara menyeluruh 68 persen pada 2020. Kemudia, naik menjadi 73 persen pada 2021.

Dia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat pada 2022 ini.

Terlebih, target PBB meningkat dari tahun sebelumnya.

Target PBB pada 2022 sebesar Rp 577,5 miliar dengan total 570.719 wajib pajak. 

"Harapannya tingkat kepatuhan naik lagi. Sehingga target bisa tercapai," ucapnya. 

Iin melanjutkan, ada berbagai kebijakan terkait PBB. SPPT PBB 2022 yang dibagikan telah mengalami penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Penyesuaian tarif NJOP PBB menyesuaian potensi wilayah dan nilai komersil bangunan. 

Pemerintah Kota Semarang membebaskan PBB bagi aset yang memiki NJOP di bawah Rp 250 juta.

Kemudian, ada penerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved