Berita Blora
Resmi Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Gugat 7 Pihak ke PN Blora
Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Setyawidjaja Gugat 7 Pihak ke PN Blora dilengserkan dari dewan setiyadji gugat ke pn
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Eks Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat yujuh pihak ke Pengadilan Negeri (PN) BLora.
Gugatan ini buntut dari Pergantian AntarWaktu (PAW) dirinya dari kursi DPRD Kabupaten Blora.
Tujuh pihak yang digugat yakni Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Setwan DPRD Blora, Ketua DPC Gerindra Blora, serta Bawaslu Blora.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, angkat bicara menanggapi gugatan ini.

Ia menyebut gugatan eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, tersebut harusnya dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Blora.
"Menurut saya, sementara ini materinya agak kurang tepat. Yang digugat kan surat keputusan (SK) dari Gubernur."
"Lebih tepat (gugatan ini dilayangkan) di PTUN, karena wilayahnya administrasi," ucapnya saat ditemui TribunMuria.com di kantornya, Sabtu (5/2/2022).
Meski begitu, Lulus mengatakan Bawaslu sebagai tergugat 7, sedang mengumpulkan data dokumen dan bukti-bukti untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.
"Tentu, apapun itu, Bawaslu sedang mengkaji gugatan tersebut."
"Tim hukum kami sedang mengkajinya," ujarnya.
Dikatakannya, tugas dan fungsi kewenangan Bawaslu itu pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Kalau ini yang digugat adalah proses PAW (pergantian antarwaktu, red), tapi apapun lah coba nanti semua dokumen data kita kumpulkan, kita kaji," terangnya.
"Apapun panggilan kita hadir, kita siapkan menghadapi itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat 7 pejabat yakni mulai Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan DPRD Blora, Bawaslu Blora, serta Ketua DPC Gerindra Blora.
Ini menyusul terbitnya surat dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bernomor:170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Hal tersebut dianggap cacat hukum oleh pihak Setiyadji Setyawidjaja.
Karena itu, selain mengajukan gugatan, pihak Setiyadji juga meminta ganti rugi hingga Rp51 miliar.
Gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blora dan masih dalam proses mediasi.
Gugat Prabowo Rp501 miliar
Tak terima dipecat dari keanggotaan partai, mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Ketua Umum Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto.
Tak tanggung-tanggung, eks Ketua DPC Gerindra Blora Setiyadji menggugat Prabowo Rp501 miliar.
Sudah pasti, gugatan tersebut diajukan Setiyadji terhadap Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp501 miliar.
Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp501 miliar.
Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024. (kim)