Anies Baswedan mengaku kaget Tom Lembong jadi tersangka korupsi. Netizne menyebut, aparat penegak hukum tajam ke opsisi, tapi tumpul ke koalisi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, mengaku kaget dengan penetapan tersangka atas Tom Lembong -Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024-.
Anies mengaku sudah lama berteman dengan Tom Lembong, sekitar 20 tahun belakangan.
Menurutnya, Tom Lembong dikenal sebagai pribadi yang mempunyai integritas tinggi, baik selama berkarier di dunia usaha maupun di pemerintahan.
Oleh karenanya, Anies mengaku kaget, Tom Lembong menjadi tersangka kassus korupsi impor gula, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.
Anies menyebut, selain sosok yang berintegritas Tom Lembong dikenal sangat gigih memperjuangkan nasib kelas menengah yang terhimpit.
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," kata Anies di akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Meski kaget atas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, Anies tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil."
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.
Dia lalu berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintain Indonesia, dan Anies percaya kepada Tom sepenuhnya.
Anies pun menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.
Unggahan Anies di Instagram ini mendapat beragam reaksi dari netzien.
Hanya dalam sekitar 1 jam sejak diupload, unggahan Anies telah mendapat hampir 143 ribu like, serta 6.5.61 komentar.
@hazim091: Tajam ke Opsisi, Tumpul ke Koalisi. #savetomlembong
@lukasgalih: Kasus Pak Tom ini mengingatkan saya pada kasusnya Pak Dahlan Iskan. Karakternya diredupkan.
@aji_okta_aji: Menteri impor gula biar harga gula di dalam negeri turun, malah di tahan. Menteri impor tekstil , bikin pabrik tekstil dalam negeri pailit jadi phk karyawan , malah jadi menteri lagi..
@theon.eyouknow: Yg kami inginkan ada penegakan hukum yg berkeadilan & perlakuan yg setara, jangan kemudian krn berada di luar pemerintah kemudian dikorek2, dicari2 kesalahannya, tp kemudian yg berada di dalam pemerintahan, yg sekubu tetap aman, meskipun banyak kasusnya. Hal inilah yg membuat Indonesia gak maju2 krn semua orang2nya gak bersih, bagi mereka yg ingin korup, bakalan korup sebesar2nya nnt hbs itu bergabung dengan kubu yg berkuasa agar "aman".
Tom Lembn+ong langsung ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Konstruksi Perkara
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujar Qohar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik