Berita Nasional

'Hanya' Dijadikan Peluru untuk 'Tembak' PKB, Wapres Maruf Amin Enggan Temui Utusan PBNU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta.

TRIBUNMURIA.COM, YOGYAKARTA - Pendiri dan Ketua Majelis Syuro kali pertama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maruf Amin, enggan menemui utusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal itu, kata dia, bila pertemuan itu nantinya hanya jadi amunisi atau peluru untuk PBNU menghantam PKB.

Maruf Amin menegaskan, ia tak ingin menjadi bagian dari konflik PBNU dan PKB.

Baca juga: Ketua DPC Kudus Sebut Hubungan PKB-NU di Daerah Baik-baik Saja, Mengapa Ikut Laporkan Lukman Edy?

Baca juga: Buntut Beri Keterangan ke PBNU, Lukman Edy Dilaporkan Pengurus DPWP PKB Jateng ke Polisi

Baca juga: Kisruh PBNU-PKB Kian Memanas, Gus Jazil: Tindakan Batil, Tidak Menunjukkan Etika Keulamaan

Hal ini disampaikan Wapres menanggapi rencana PBNU yang akan meminta keterangan darinya berkaitan dengan konflik yang terjadi antara PKB dan PBNU. 

Ma’ruf Amin menekankan bahwa dirinya akan menolak bila pertemuan dengan PBNU hanya mencari peluru untuk menyerang PKB.

“Kalau hanya untuk cari peluru untuk menghantam yang satu, hanya minta (keterangan) dari saya tapi untuk digunakan peluru untuk menghantam yang lain, saya tidak bersedia."

"Itu kan namanya saya memberi peluru-peluru untuk tambah konfliknya,” kata Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Namun demikian, Wapres menuturkan, dirinya dengan terbuka akan menerima PBNU jika ingin mencari jalan keluar atas permasalahan dengan PKB.

Terlebih, kata Ma’ruf Amin, dia merupakan salah satu pendiri PKB dan menjadi Ketua Majelis Syura pertama serta mantan Rais Aam PBNU.

“Kalau keinginan mereka itu untuk saya dimintai sebagai orang yang bagaimana mengislahkan, mendamaikan ya, dengan tulus, dengan ikhlas, saya sangat bersedia.”

“Bersedia tentu, karena untuk mendamaikan itu kan perintah, perintah agama, apalagi saya juga terlibat dulu waktu pendiriannya, bahkan ketua Dewan Syura pertama saya. Sebelum Gus Dur,” ucap dia.  

Sebelumnya, Rois Syuriyah PBNU sekaligus anggota Tim Panel PBNU Cholil Nafis mengatakan, Ma'ruf Amin akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah satu tokoh yang membidani lahirnya PKB.

"Insya Allah nanti juga akan kita mendatangi sowan bukan manggil kalau kepada Kiai Ma'ruf Amin karena beliau dari awal yang mendirikan PKB," ujar Cholil dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Senin (5/8/2024).

Cholil menyebutkan, pihaknya memberikan perlakuan berbeda kepada kader NU muda dengan yang senior seperti Ma'ruf.

Bila kader muda dipanggil untuk datang ke kantor PBNU, tim panel PBNU akan mendatangi tokoh-tokoh senior untuk meminta keterangan.

"Kepada yang tua kami akan nanti akan mendatangi, termasuk kepada Kiai Ma'ruf Amin insyaallah kita akan mendatangi selain kepada beliau untuk mendapatkan informasi yang cukup, kata dia.

Cholil mengatakan, tim panel PBNU akan meminta keterangan Ma'ruf setelah selesai memanggil kader-kader yang berusia muda.

Misalnya, pada Senin lalu, PBNU memanggil Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid meskipun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Konflik antara PBNU dan PKB bermula dari Panitia Khusus Hak Angket DPR-RI terkait penyelenggaraan haji 2024.

Pansus tersebut disahkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Muhaimin Iskandar dan dibentuk karena menilai Kementerian Agama bermain dalam kebijakan kuota haji khusus. 

Menanggapi pembentukan pansus tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai ada dendam pribadi dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Yahya menuding pansus tersebut dibentuk untuk mengincar kesalahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan adiknya sendiri.

DPW PKB Jateng laporkan Lukman Edy

Terpisah, sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Sebelumnya, DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, laporan Edy tak hanya dilakukan di Polda Jateng saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.

"Iya aduan terkait pencemaran nama baik PKB sudah turun ke kita. Prosesnya masih penyelidikan dan kita koordinasi dengan Bareskrim Polri," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (6/8/2024).

Sejumlah petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya tersebut lantaran tak terima dengan ucapannya di sejumlah media mainstream dan media sosial.

Mereka lantas mendatangi Polda untuk melaporkan kasus ini.

"Pihak SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini dasar pengaduan tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikannya oleh Dit Krimsus Polda Jateng," imbuh Kabid Humas  Polda Jateng Kombes Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.

"Kami laporkan saudara Lukman  Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).

Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.

Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.

Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum baik sebagai WNI maupun pengurus partai politik yang mana ketika partainya sedang difitnah maka punya inisiatif untuk melaporkan pihak yang melakukan pencemaran.

"PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa maka di level pengurus provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy," terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum DPW PKB, Moharir mengatakan, Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE yang dilakukan penyampaian secara lisan lewat postingan media sosial.

"Kami bawa bukti permulaan  salah satunya link berita dan tangkapan layar link berita massa  serta link youtube," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Tak Bersedia Ditemui PBNU jika Hanya Cari “Peluru” untuk Hantam PKB