TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.
Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdurrahman Wahid ini.
Baca juga: Konflik dengan PBNU Meruncing, Muhaimin: yang Rusak Itu Yahya sama Saipul, Kok PKB Ditarik-tarik
Baca juga: Kisruh PBNU-PKB Kian Memanas, Gus Jazil: Tindakan Batil, Tidak Menunjukkan Etika Keulamaan
"Kami laporkan saudara Lukman Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).
Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.
Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.
Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.
Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum baik sebagai WNI maupun pengurus partai politik yang mana ketika partainya sedang difitnah maka punya inisiatif untuk melaporkan pihak yang melakukan pencemaran.
"PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa maka di level pengurus provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy," terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum DPW PKB, Moharir mengatakan, Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE yang dilakukan penyampaian secara lisan lewat postingan media sosial.
"Kami bawa bukti permulaan salah satunya link berita dan tangkapan layar link berita massa serta link youtube," paparnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Subagio mengatakan, masih akan memeriksa laporan tersebut.
"Ya laporan sudah masuk SPKT Polda tapi belum ke kami (Kantor Ditreskrimsus), nanti dicek," ujarnya. (*)