TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, sejauh ini target memenangkan Pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Bacawapres Mahfud MD dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang masih optimis direalisaikan di Kota Kretek.
Kata dia, suara dukungan Ganjar dan Mahfud MD di Kota Kretek tidak terpengaruh atas majunya Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.
DPC PDI Perjuangan tetap akan berjuang memenangkan Ganjar-Mahfud MD dengan suara dukungan terbanyak di Kabupaten Kudus.
"Tidak ada kekhawatiran, tetap optimis menangkan Ganjar-Mahfud MD di Kudus," terangnya, Selasa (24/10/2023).
Menyikapi santernya pemberitaan hasil survey elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan lainnya, menurut Masan hal itu hanya sebatas ikhtiar saja.
Artinya, PDI Perjuangan masih tetap optimis suara dukungan masyarakat Indonesia untuk Ganjar-Mahfud MD masih tinggi menuju Pemilu serentak 2024.
Utamanya suara dukungan masyarakat Jawa Tengah kepada Ganjar dan Mahfud MD sebagai kandang banteng.
"Instruksinya masih sama menangkan Ganjar dan Mahfud MD. Terkait hasil survei namanya ikhtiar, kita tetap optimis menangkan Ganjar dan Mahfud MD di Kudus," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kudus Tri Erna Sulistyawati mengaku belum mendapatkan instruksi dari DPP setelah Koalisi Indonesia Maju mengusung Walikota Solo menjadi Bacawapres Prabowo Subianto.
Dia juga belum mengetahui apakah nantinya Gibran menjadi Kader Golkar setelah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan Gibran dari pada mengusulkan namanya sendiri.
"(Apakah jadi kader Golkar), belum tahu. Kita nunggu instruksi dan arahan dari pusat," pungkasnya.
MK permulus jalan Gibran
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berpeluang menjadi bakal calon presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berpengalaman menjadi kepala daerah (kada) atau penyelenggara negara.
Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.