TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan antar kota.
Mereka masing-masing berinisial FS dan ASI.
Tersangka FS baru tiga hari keluar penjara.
Ia kembali ditangkap polisi saat mengambil sabu dari Surakarta ke Semarang.
"Tersangka mengedarkan sabu dapat perintah dari atasannya," terang Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023) siang.
FS ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
Tak jelas, bos siapa yang disebut oleh FS.
Hanya saja, polisi masih mendalami keterlibatan jaringan antar lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Iya masih kami dalami," ungkapnya.
Baca juga: Tiga Bulan, Polrestabes Semarang Tangkap 48 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 9 Orang Residivis
Di samping itu, pengedar ganja berinisal ASI ditangkap polisi dengan barang bukti 450 gram ganja.
Ganja diambil tersangka dari kiriman paket menggunakan bus.
"Barang diambil di daerah ungaran lalu dibawa ke semarang. Sindikat antar kota," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.
Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.
Sembilan di antaranya merupakan residivis.