TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Blora mengeluarkan surat imbauan tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor kepada para pelajar yang berangkat maupun pulang sekolah.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik Daud membenarkan edaran surat tertanggal 2 Februari 2023 tersebut.
Yakni ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut.
Baca juga: Satlantas Polres Blora Buka Layanan SIM Keliling Saat Car Free Day
AKP Noach Hendrik menerangkan, edaran imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.
"Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar, terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap AKP Noach saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Selain itu, pihaknya menyayangkan sikap orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
"Alih-alih menunjukkan rasa sayang, hal ini justru berbahaya bagi anak itu sendiri," ujar AKP Noach Hendrik.
Menurutnya, perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini.
"Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun,” jelas AKP Noach Hendrik.
Meski demikian, AKP Noach Hendrik menyampaikan, edaran imbauan tersebut bersifat fleksibel dan kondisional.
Yakni bagi pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran.
"Imbauan ini bersifat kondisional, karena tidak semua sekolah atau pun pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas antar jemput bagi para pelajar," terang AKP Noach Hendrik.
"Meski begitu, jika anggota kami di lapangan menjumpai pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tetap kami tindak (tilang)," sambung AKP Noach Hendrik.
Adapun poin-poin dalam surat edaran imbauan tersebut, banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa
Serta kebanggaan orang tua maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.
"Sehubungan hal tersebut di atas, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan Tilang apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah" tulis dalam surat tersebut. (kim)