Berita Semarang

Muncul Edaran Tangkap Kucing Liar Dapat Imbalan Rp 100 Ribu di Perumahan Graha Wahid Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Kucing liar di dalam kandang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua RT Perumahan Graha Wahid Semarang mengungkapkan satpam perumahannya telah berhasil menangkap dua ekor kucing liar.

Pria yang meminta namanya tak disebutkan itu membenarkan adanya surat edaran pengendalian kucing liar di lingkungan Perumahan Graha Wahid Semarang. 

Surat edaran sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2022.

Baca juga: Kisah Kucing Kampung di Kota Semarang yang Bikin Djateng Geger, Dipicu Hama Tikus pada 1963

ILUSTRASI: Kucing liar di dalam kandang. (SURYA/PURWANTO)

Hal ini hanya berlaku di klaster Alexandrite dan Sydney.

Beredarnya surat sudah sesuai kesepakan warga setempat.

Menurutnya, para warga sudah resah serta terganggu dengan keberadaan kucing liar.

Perumahan Graha Wahid Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tiap satpam yang menangkap kucing liar berhak memperoleh insentif Rp 100 ribu per ekor.

Setelah ditangkap, kucing liar akan difoto dan diumumkan di grup warga. 

Bila tidak ada yang mengakui kepemilikan, maka akan diberikan ke orang luar perumahan untuk diadopsi.

"Sudah dua, satu diambil oleh pembantu pocokan di tempat kita, kemudian dibawa pulang ke rumahnya," ujarnya kepada Tribunmuria.com, Rabu (15/2/2023).

"Kemudian yang satunya (kedua) diambil oleh kepala satpam," imbuhnya.

Surat edaran itu dibuat dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan warga setempat terkait hewan peliharaan.

"Dengan adanya surat-surat itu orang-orang pada takut sekarang di lingkungan kita jadi tertib, akhirnya dia tidak mengeluarkan kucing lagi, sehingga kucing yang di luar lingkungan kita adalah kucing-kucing yang tidak ada pemiliknya," jelasnya.

Dia memastikan penangkapan kucing liar itu sebatas pengendalian, bukan pemusnahan.

(*)