Berita Kudus

Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Boleh Asal Garang, Yang Penting Kerja Target

Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kudus melantik Panitia Pengawas Pemilu tingkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Kota Kudis di rumah makan Selera Persada Kudus, Senin (6/2/2023).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Panitia pengawas Pemilu tingkat desa atau kelurahan diharapkan tidak garang dalam menjalankan tugas pengawasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, seusai pelantikan pengawas Pemilu desa dan kelurahan se-Kecamatan Kota Kudus di rumah makan Selera Persada, Senin (6/2/2023).

"Dalam melakukan pengawasan tidak usah garang-garang. Biasa, tapi sesuai target yang diinginkan," kata Wahibul Minan.

Menurut Minan, garang sudah tidak zamannya.

Yang terpenting bagi pengawas mampu memberikan pemahaman dan mampu melakukan pencegahan. 

Baca juga: Perayaan Cap Go Meh, Ada Sajian Lontong Khas Blora di Kelenteng Hok Tik Bio

"Sejatinya Bawaslu tidak mencari temuan banyak, yang penting pencegahan yang maksimal," kata dia.

Saat ini, seluruh pengawas Pemilu tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus telah dilantik.

Jumlahnya se-Kabupaten Kudus sebanyak 132 orang.

Setelah dilantik mereka akan terus bekerja dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan peserta Pemilu DPD.

Setelahnya yakni pengawasan pencocokan dan penelitian atau coklit.

"Kami mengintensifkan petugas pantarlih (panitian pemutakhiran data pemilih) tiap lapangan, kami intensifkan komunikasi di lapangan," katanya.

Pengawas Pemilu di masing-masing desa dan kelurahan merupakan bagian dari suksesnya Pemilu 2024.

Untuk itu, kata Minan, dalam menjalankan tugas setiap pengawas harus memegang teguh aturan, berintegritas, memiliki sopan santun, dan etika.

Sebagai jaminan, kata Minan, para pengawas di tiap desa dan kelurahan juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat pada 2019 ada petugas yang mengalami kecelakaan saat bertugas di Kecamatan Kaliwungu. (*)