TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Iwan Boedi Prasetijo pegawai Bapenda Kota Semarang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan menuturkan saat ini pengajuan perlindungan keluarga ke LPSK dalam tahap proses administrasi.
Pihak keluarga juga telah dilakukan pemeriksaan psikologi.
"Hasil proses administrasi ini akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan itu," tuturnya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Peringatan 100 Hari Meninggalnya Iwan Budi, Keluarga Berharap Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Menurutnya, hingga saat ini LPSK masih melindungi tiga orang yang menjadi saksi tragedi pembunuhan yang menimpa Iwan Boedi.
Pihaknya meminta agar LPSK mencabut perlindungan tersebut.
"Sampai sekarang belum dicabut. Padahal pekan lalu Kompolnas telah mengundang Polrestabes dan LPSK belum ada titik temu," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Kompolnas terus mengusahakan agar LPSK mau mencabut perlindungan terhadap saksi yang berubah-ubah keterangan.
Hal ini dapat merintangi penyidikan.
"Kalau kasus seperti ini harus mengundang secara prosedural yang tidak akan terungkap. Polisi harus mempunyai teknik penyidikan ekstra," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Budi Jadi Sorotan Nasional, Ketua Kompolnas Terjun Langsung Ke Semarang
"Terlebih kasus ini abnormal kalau pakai prosedur normal ditambah saksinya merintangi penyidikan jadinya obstruction of justice," tutur dia.
Ia mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka saksi yang merintangi penyidikan maupun menyembunyikan informasi.
Hal ini bertujuan agar bisa terungkap pelaku utama dalam pembunuhan itu.
" Kalau belum terungkap standar pembuktian ke pelakunya yang merintangi atau menyembunyikan informasi ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Desakan kami itu," tutur dia. (*)