Sidang Pembunuhan Brigadir J

Usai Jalani Sidang Etik Selama 9 Jam, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri

Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biasanya gagah saat berseragam Propam Polri (kiri) begini tampilan Brigjen Hendra Kurniawan saat mengenakan rompi tahanan (foto kanan).

TRIBUNMURIA, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hendra dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Bersimpuh Meminta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hapus Barang Bukti Rekaman CCTV

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat terdakwa obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Sementara itu ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang etik, antara lain Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto. (*)
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat