Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Menangis di Depan HK, Yakinkan AKBP Arif: Kamu Kan Tahu yang Terjadi dengan Mbakmu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo jalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo marah dan sempat menitikkan air mata, menangis, melihat AKBP Arif Rachman Arifin, mempertanyakan keterangannya mengenai cerita insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, yang menewaskan Brigadir J.

AKBP Arif yang saat itu Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, mempertanyakan cerita tembak menembak lantaran mendapati hal berbeda dari rekaman CCTV yang dilihatnya.

Kala itu, AKBP Arif Rachman Arifin, yang mendapati hal berbeda dengan cerita tembak menembak, menghadap Ferdy Sambo, dengan diantar eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

AKBP Arif mengaku sangat kaget ketika melihat isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman itu, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.

Rekaman CCTV tersebut tidak memperlihatkan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua, sebagaimana narasi yang beredar di awal terungkapnya kasus ini.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dengan agenda pembcanaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.

Sambo marah dan menangis Arif tak percaya keterangannya

Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

Pernyataan itu disangkal oleh Sambo.

Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk."

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata: 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.

Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata.

Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Lalu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sambo dibawa ke PN Jaksel dengan rantis Brimob

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan diangkut kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya: Brigadir J, di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo datang sekitar pukul 09.10 WIB.

Ferdy dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.

Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.

Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan.

Ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AKBP Arif Kaget Lihat Rekaman CCTV Beda dengan Klaim Ferdy Sambo, Gemetar Lapor ke Brigjen Hendra